KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Ketua PCNU Kebumen Dawammudin Masdar angkat bicara ihwal kasus dugaan pencabulan santriwati yang dilakukan oknum kiai di Kecamatan Gombong. Pucuk pimpinan NU itu meminta agar terduga pelaku mau bertanggung jawab atas perbuatannya.
Dawam menyatakan sikap tegas bahwa aksi tak senonoh itu tidak bisa dibenarkan. Apalagi sudah menyangkut lembaga pendidikan keagamaan yakni pondok pesantren. "Ya itu kasus personal, sehingga harus dipertanggung jawabkan di depan hukum atas tindakan atau perbuatanya," jelas Dawam, kemarin.
Dawam meminta, agar aparat kepolisian segera mengusut tuntas serta tidak memberikan perlakuan khusus bagi terduga pelaku. Baginya, tidak ada sosok istimewa ketika sudah berhadapan dengan hukum. "Kan semua warga negara sama di depan hukum (Equality Before The Law)," terangnya.
Selain proses hukum, menurut Dawam ada hal lain yang tidak kalah penting jadi prioritas. Mengenai keberlangsungan para santri agar bisa tetap mengaji pasca kasus tersebut mencuat. Kementerian Agama (Kemenag), kata Dawam, sebagai institusi yang memiliki kewenangan diharapkan bisa mengurai persoalan tersebut. "Kalau soal santri yang masih nyantri, saya kira Kemenag bisa mencari solusinya," ucapnya.
Kasus pencabulan itu terjadi di salah satu pesantren di Kecamatan Gombong, Kebumen. Diduga aksi pelecehan seksual tersebut sudah dilakukan oknum kiai berinisial M sejak beberapa tahun silam. Hingga kini, sudah ada delapan santriwati yang mengaku pernah menjadi korban atas aksi tak senonoh pengasuh pesantren tersebut.
Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Kadek Pande Apridya Wibisana menerangkan, tim reskrim melalui unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) sudah menerima berkas aduan dari para pelapor. Hingga kini sebagian tim masih bergerak untuk melakukan serangkaian penyelidikan. "Masih dalam penyelidikan, kemungkinan masih ada (korban). Kami juga ada instansi yang ikut bekerja sama," ungkapnya.
Polres Kebumen, kata Kadek, tidak akan gegabah dalam menangani kasus dugaan pencabulan ini. Semua akan dilakukan dengan teliti dan cermat sesuai prosedur yang berlaku. Menurut Kadek, sejauh ini sudah ada beberapa pelapor yang dipanggil untuk dimintai keterangan. Pihaknya juga telah menjadwalkan visum bagi pelapor sebagai dasar memastikan apakah telah terjadi tindak pidana kekerasan seksual. "Kami masih mengumpulkan bukti-bukti adanya pengaduan tersebut. Sehingga tidak tergesa-gesa dalam melakukan penyelidikan," terangnya. (fur)