KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Seorang pemuda berinisial SN (35) warga Plumbon Karangsambung, harus berurusan dengan Sat Resnarkoba Polres Kebumen. Pasalnya dirinya kedapatan memiliki satu paket sabu. Penangkapan SN tersebut bermula dari adanya laporan warga.
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasat Resnarkoba Iptu Edi Purwanto menjelaskan penangkapan kepada SN yang kini bersetatus tersangka bermula dari laporan masyarakat. Awalnya Jajaran Kepolisian Polres Kebumen mendapatkan informasi dari warga, jika di Daerah Karangsambung terdapat warga yang memiliki sabu. “Lalu kita selidiki, dan kita berhasil menangkap tersangka,” tuturnya.
Penangkapan kepada tersangka dilakukan pada pada Sabtu (3/12/2022) , sekitar pukul 10.00 WIB oleh Sat Resnarkoba. Tersangka ditangkap di depan sebuah rumah makan di Kecamatan Alian. Saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil mendapatkan satu paket sabu dikemas menggunakan plastik klip bening yang dibungkus tisu warna putih, lalu disolasi diisolasi warna kuning.
“Pengakuan tersangka barang tersebut adalah miliknya yang rencananya akan dikonsumsi sendiri. Tersangka ketergantungan sabu sejak kurang lebih dua tahun terakhir,” katanya.
Awalnya SN dikenalkan sabu oleh temannya saat kerja merantau di Jakarta. Akhirnya ia menjadi pecandu narkotika dan harus pasrah kepada polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sebelum sempat insyaf.
“Kini tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun,” tegasnya.
Selain narkotika jenis sabu, Polres Kebumen juga mengamankan pelaku tindak pidana narkotika jenis obat Tramadol, Trihexyphenidyl dan obat warna kuning jenis Hexymer.
Yakni Seorang pemuda inisial IL (19) warga Desa/Kecamatan Sempor yang telah dijadikan tersangka dalam perkara tersebut. Pihaknya diamankan pada Senin (1/11), sekitar pukul 15.00 WIB di daerah Sempor. Ini dengan barang bukti tiga strip obat tramadol, tiga strip obat Trihexyphenidyl, empat buah plastik klip bening yang masing-masing plastic berisi delapan butir hexymer siap edar, dua buah plastik klip bening yang masing-masing plastic berisi tujuh butir obat warna kuning jenis hexymer.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun,” ucapnya.
Adanya peristiwa ini Polres Kebumen mengimbau kepada seluruh orang tua untuk lebih mengawasi putranya agar tidak salah bergaul. Karena penuturan tersangka, sasaran penjualan obat-obatan tersebut adalah para remaja. (mam)