• Berita Terkini

    Kamis, 22 Desember 2022

    Ormas Dapat Menjadi Pelaksana Pengadaan Barang Jasa


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Perpres Nomor 16 Tahun 2O18 tentang Pengadaan Barang/Jasa sebagai pengganti Perpres  54/2010 memperkenalkan sejumlah inovasi baru. Ini seperti Swakelola Tipe 3 dan Pasal 62 mengenai penelitian. 


    Swakelola Tipe 3 adalah pengaturan yang membolehkan organisasi kemasyarakatan (Ormas) untuk menjadi pelaksana pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pasal 62 secara khusus mengatur pengadaan untuk penelitian, yang memungkinkan penelitian berbasis output (output-based research), penelitian multi-aktor, serta pendanaan penelitian dari beragam sumber dalam tahun jamak.


    Dalam hal ini Ormas, LSM/NGO dan Perguruan Tinggi dapat menjadi pelaksana pengadaan barang dan jasa pemerintah pada Swakelola Tipe 3.

    Sekedar informasi saja, Swakelola terbagi menjadi empat tipe. Tipe 1 yaitu Swakelola yang direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh Kementerian/ Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran. Tipe 2 yaitu Swakelola yang direncanakan dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan oleh Kementerian/ Lembaga Perangkat Daerah lain pelaksana Swakelola.


    Sedangkan Tipe 3 yaitu Swakelola yang direncanakan dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan oleh Ormas pelaksana Swakelola. Tipe 4 yaitu Swakelola yang direncanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan/atau berdasarkan usulan Kelompok Masyarakat, dan dilaksanakan serta diawasi oleh Kelompok Masyarakat pelaksana Swakelola.


    Terkat hal tersebut,  Sekretariat Nasional-Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (SEKNAS FITRA) bekerjasama dengan FORMASI Kebumen dan FITRA Cilacap dukungan Ford Foundation dan Kementerian Dalam Negeri, melaksanakan Seminar dan Lokakarya (Semiloka). Ini dilaksanakan di Ruang Syailendra Trio Azana Style Hotel Kebumen, Rabu (21/12).

    Dewan Presidium Formasi Kebumen H Yusuf Murtiono menyampaikan kali ini dilaksanakan sosialisasi Perpres 16/2018 pengadaan barang dan jasa, terkhusus yang dapat diakses oleh kelompok masyarakat sipil,  LSM/NGO, Ormas keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah maupun Perguruan Tinggi. “Sebelumnya memang tidak pernah ada. Kami diberi mandat oleh Seknas Fitra untuk menyelenggarakan semiloka untuk Kebumen dan Cilacap,” tuturnya.


    Kenapa Fitra sebagai motor sosialisasi, lanjutnya,  karena sejak awal memang mendukung inisiasi terhadap lahirnya perpres terbaru ini yang disebut dengan Swakelola Tipe 3. Kebumen sendiri sudah mempunyai pengalaman baik tahun 2021 dan 2022. Tetapi problemnya kelompok Masyarakat Sipil, Perguruan Tinggi belum ada yang mengerti. Sehingga yang mengakses itu adalah kelompok tertentu yang lagi-lagi kembali ke kelompok profesi.


    “Di Kebumen Swakelola Tipe 3 tahun 2021 sebesar Rp 1,6 miliar. Sedangkan pada tahun 2022 sebesar Rp  1,5 miliar. Tetapi kita belum pernah mendengar prosesnya seperti apa dan siapa yang mendapatkannya,” tegasnya.

    Manajer Riset Seknas Fitra, Badiul Hadi menyampaikan Ini menjadi tantangan sejak Perpres Swakelola Tipe 3, memang ada celah yang dimiliki oleh ormas sebagai sasaran dari Swakelola Tipe 3 terutama terkait kualitas. 

    “Saya kira kedepan Ormas harus mulai melakukan pembenahan terhadap diri mereka agar bisa masuk kelompok penerima manfaat dari Swakelola Tipe 3. Karena kalau tidak, tidak akan bisa berjalan dengan baik program yang telah dikeluarkan oleh persiden,” jelasnya.

    Disampaikannya, dibeberapa daerah masih banyak OPD-OPD yang tidak tahu apa itu Swakelola Tahap 3. Ini kan menjadi problem serius dalam kontek bagaimana koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah. Sehingga perlu dibenai kedepannya. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top