• Berita Terkini

    Kamis, 22 Desember 2022

    Pemkab Kebumen Terus Godog Raperda Pajak dan Retribusi


    KEBUMEN  (kebumenekspres.com)- Pemkab Kebumen melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) terus menggodok Naskah Akademik Dasar Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Guna memperkuat landasan hukum dalam menggali sumber pendapatan daerah disektor pajak dan retribusi, susunan Ranperda ini digelar secara Focus Group Discussion (FGD) di Ballroom Mexolie Hotel Kebumen, Selasa (20/12/2022).


    Kegiatan ini dibuka oleh Asisten III Sekda Bidang Administrasi Umum, Muhammad Arifin dan menghadirkan narasumber yakni, Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Universitas Diponegoro, Akhmad Syakir Kurnia PhD. FGD ini dimaksud untuk mendiskusikan tentang Naskah Akademik dan Raperda PDRD Kabupaten Kebumen dan bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait Raperda PDRD Kabupaten Kebumen dan diharapkan dapat melahirkan pengetahuan baru dan kesepakatan terkait PDRD Kabupaten Kebumen.


    Kepala BPKPD Kabupaten Kebumen, Drs Aden Andri Susilo MSi mengatakan, Focus Discussion Group (FGD) dalam rangka penyusunan naskah akademis rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Kegiatan ini dihadiri sebanyak 140 peserta dari unsur wajib pajak, wajib retribusi, akademisi, LSM, tokoh masyarakat serta OPD bidang pendapatan.


    "FGD ini bertujuan untuk mengulas kembali perda lama tidak hanya kebumen tetapi, seluruh kabupaten kota ini mereview kembali perda pada tahun 2023 sehingga pada tahun 2024 perda terkait pajak dan pendapatan semuanya baru," katanya saat memaparkan materi FGD.


    Aden menjelaskan, bahwa FGD ini merupakan tahap awal dalam mengkaji naskah akademis Ranperda pajak dan retribusi daerah sebelum ditetapkan menjadi produk hukum berupa Perda. Ranperda ini ditargetkan pada selesai pada bulan Januari 2023.


    “Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah ini ditargekan Januari 2023 sudah selesai dan pada tahun 2024 semua perda terkait pajak dan retribusi nantinya baru, atas dasar itu tercipta atau terbitnya Perda ini, perlu dilakukan kajian Naskah Akademis. Hari ini kita melakukan kajian naskah akademis agar mendapatkan Implementasi, mencermati dan memberikan masukan dari audiens,” katanya.


    Tak hanya itu, Aden menjelaskan, FGD ini sebagai upaya menindak lanjuti amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Sesuai Pasal 94, UU Nomor 1 Tahun 2022 menyebutkan untuk seluruh jenis pajak dan retribusi untuk ditetapkan kedalam satu Perda dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah.


    "Sesuai Undang – Undang No 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) seluruh aturan pajak dan retribusi harus dijadikan satu perda. Dengan diundangkannya UU HKPD, sesuai pasal 94 semua aturan pajak dan retribusi wajib jadi satu perda dan menjadi dasar untuk pungutan," ujarnya.


    Adapun Muatan Perda tentang Pajak dan Retribusi terdiri dari jenis, subjek dan wajib pajak, subjek dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi. Dalam UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) ini, peraturan pajak dan retribusi hampir separuh yang diringkas.


    "Ada omnibus law Perda, targetnya hanya ada 1 perda yang mengatur pajak daerah, terkait pengaturan retribusi, rasionalisasi retribusi, ini dalam rangka efisiensi pelayanan publik daerah, mendukung iklim investasi namun tetap menjaga pendapatan asli daerah kuncinya rasionalisasi untuk efisiensi," jelasnya.


    Sementara itu, Asisten III Sekda Bidang Administrasi Umum, Muhammad Arifin dalam sambutannya mengatakan, FGD ini bagian dari kejar target penyusunan Ranperda, sementara pihaknya menyebutkan Peraturan Pusat (PP) terkait hal ini belum turun. Selain itu, untuk mencangkup secara keseluruhan tarif perlu ditinjau ulang dan harus memperhatikan dengan perkembangan pembangunan saat ini, dengan segera menyiapkan perangkat dan aturannya.


    "PP dari pusat belum turun, sementara perda tersebut harus segera, mengingat kebutuhan di daerah kebumen untuk segera menetapkan Perda tersebut harus segera segera dikejar terkait perda pajak dan retribusi. Masuk dalam masa sidang pertama tahun 2023 nanti mengejar target yang harus diselesaikan," tambahnya. (fur)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top