• Berita Terkini

    Senin, 19 Desember 2022

    Pendaftar PPS di Kebumen Membeludak, Tembus 1.306 orang


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kebumen membuka pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS). Ini  dimulai 18 hingga 22 Desember mendatang. Kebumen sendiri membutuhkan PPS sebanyak 1.380 atau 3 x 460. Panitia Pemungutan Suara atau PPS merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa.


    Di Kebumen, dalam dua hari pedaftaran yakni per 19 Desember, telah terdapat setidaknya 1.306 pendaftar. Jumlah tersebut terdiri dari laki-laki 730 orang dan perempuan 576 orang. Ini terbagi dalam 26 kecamatan se Kebumen.


    Ketua KPU Kebumen Yulianto MKom  melalui Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi masyarakat dan SDM (SOSDIKLIH PARMAS & SDM) Agus Hasan Hidayat SSi MT menyampaikan dari 26 kecamatan yang ada di Kebumen, semuanya sudah ada yang mendaftar. 


    “Saat ini Kecamatan Kebumen menduduki pendaftar terbayak yakni sebanyak 130  orang. Disusul Kecamatan Puring yang mencapai 100 orang pendaftar,” tuturnya, Senin (19/12/2022).

    Disampaikannya, sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 14 ayat 2, kedudukan PPS berada di kelurahan/desa atau nama lain. Kemudian pada Pasal 16 dan 17 menjelaskan jumlah anggota PPK yakni tiga orang yang terdiri satu orang ketua merangkap anggota dan 2 orang anggota.


    Tugas PPS, lanjutnya, dilaksanakan sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 18 ayat 1 dan 2. Ini meliputi mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS), menerima masukan dari masyarakat tentang DPS, serta mengumumkan DPT dan melaporkan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK. 


    Selain itu, melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa yang telah ditetapkan oleh KPU. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya. Serta menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK.


    “PPS juga bertugas, melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.  Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPUdan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan,” katanya. 

    Selain itu masih terdapat banyak lagi tugas PPS. Ini dapat dilihat di PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 18 ayat 1 dan 2. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top