KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Polres Kebumen hingga kini masih terus mendalami dan mengusut kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati yang dilakukan oknum pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Gombong, Kebumen, Jawa Tengah.
Kapolres Kebumen, AKBP Burhanuddin melalui Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Kadek Pande Apridya Wibisana mengatakan, pihaknya melalui Unit 4 PPA sudah melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan atau klarifikasi para saksi korban serta pengumpulan bukti. Unit PPA juga sudah menjadwalkan agenda visum terhadap saksi korban sebagai rangkaian pengumpulan alat bukti.
"Reskrim sudah terima pengaduan dan sudah ditindaklanjuti ke unit PPA. Kemudian akan ada klarifikasi, sekaligus permintaan visum hari Senin kemarin," terang AKP Kadek Pande Apridya Wibisana, Kamis (1/12/2022).
Kadek menjelaskan kasus dugaan pelecehan ini sudah ditindaklanjuti oleh Unit PPA Polres Kebumen. Setelah adanya pengaduan dan pemanggilan para saksi, pihaknya juga sudah meminta korban untuk melakukan visum. Menurutnya, visum dilakukan guna mengetahui apakah saksi korban ini telah mengalami dugaan kekerasan seksual. Sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP. Setelah alat bukti dan barang bukti terkumpul. Dari hasil visum tersebut, kata Kadek, menjadi salah satu dasar peningkatan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Berdasarkan hasil lapangan, keterangan saksi-saksi dan hasil visum nantinya akan berlanjut ke pemeriksaan Teradu. Jadi Teradu belum kita periksa mas," ucapnya. Meski tidak disebutkan korban secara rinci, Kadek mengungkapkan hingga kini sudah ada tiga santriwati berusia dewasa yang mengadu ke polres.
"Sudah ada tiga orang secara resmi yang mengadu ke polres, sedang kita dalami mas. Selain didampingi pihak keluarga mereka juga didampingi dari petugas PPA kabupaten kemarin," lanjut Kadek.
Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret kiai berinisial M ini mencuat begitu korban berani melaporkan ke aparat kepolisian. Polisi menegaskan proses hukum hingga kini terus berlangsung. (fur)