KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Advokat/Pengacara Aksin SH menegaskan jika perkara dugaan penyimpangan Dana Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Kebumen berpotensi menyeret puluhan tersangka baru. Ini baik dari oknum Kepala Desa, Perangkat Desa maupun TKSK.
Perkara Rutilahu tersebut, telah menyebabkan dugaan kerugian negara sebanyak Rp 787.344.000. Diduga banyak pihak yang terlibat atau turut serta dalam hal ini. Sehingga memungkinkan akan menyeret puluhan tersangka baru.
Aksin menjelaskan, pihaknya tengah mendampingi atau menjadi Penasihat Hukum dari Terdakwa berinisial WT yang terjerat kasus tersebut. Adapun proses hukumnya, kini sudah memasuki babak persidangan. Dimana Sidang Perdana dilaksanakan, Senin (9/1), di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang.
“Tentunya kita harus menjunjung tinggi dan menghormati asas praduga tidak bersalah. Sebagai PH Kami akan melakukan pembelaan, mendampingi serta memperjuangkan hak-hak terdakwa yang kini telah memasuki proses persidangan,” tuturnya, Kamis (12/1/2023)
Ditegaskannya, dalam perkara itu, tidak menutup kemungkinan terdapat beberapa saksi yang dapat menjadi tersangka. Ini ketika nanti dalam proses pembuktian di persidangan di hadapan Majelis Hakim Yang Mulia, mereka terbukti terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam pusaran korupsi pemotongan Dana Rutilahu.
“Hukum harus ditegakkan demi keadilan. Supaya tidak ada orang yang kebal hukum di NKRI ini. Semua pihak yang terlibat tentunya harus mempertanggungjawabkan perbuatanya dihadapan hukum,” tegasnya.
Jika para saksi terbukti terlibat atau turut serta dalam perkara itu, lanjut Aksin, dan telah terpenuhi dua alat bukti, tentunya dapat diteruskan atau dinaikan statusnya menjadi tersangka. Dengan demikian hukum tidak pandang bulu dan tidak tebang pilih.
“Beberapa saksi diduga tidak hanya mengetahui atau menyaksikan perbuatan terdakwa. Melainkan diduga mereka juga turut serta dalam perbuatan itu,” paparnya.
Dalam Perkara ini, Kejaksaan Negeri Kebumen telah menetapkan dua Terdakwa yakni WT dan YP. Kajari Kebumen Drs Fajar Sukristyawan SH MH melalui Kasi Pidsus Budi Setyawan SH MH menyampaikan dua pelaku didakwa dengan Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
Ini dengan Dakwaan Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sekedar informasi saja, adanya dugaan praktik gelap dalam Program Bantuan Dana Rutilahu bagi warga miskin itu, awalnya disampaikan oleh Bupati Kebumen H Arif Sugiyanto SH. Kala itu pihaknya masih menjabat sebagai Wakil Bupati Kebumen.
Bupati H Arif mengendus adanya dugaan pungli pada dana bantuan program tersebut oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Tidak disedikit dalam hitungannya, kerugian negara ditaksir lebih dari Rp 600 juta.
Hal itu diungkapkan usai pihaknya memimpin rapat refleksi dan Penyelarasan Visi Misi Bupati dengan program OPD tahun 2021, Senin (28/12/2020) silam, di Gedung Jatijajar kompleks Rumah Dinas Bupati Kebumen. (mam)