KEBUMEN(kebumenekspres.com)-DPRD Kebumen menggelar Public Hearing terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Digitalisasi Transaksi Pendapatan Asli Daerah. Adapun Digitalisasi Transaksi PAD dilaksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta meningkatkan kinerja pengelolaan PAD.
Rapat Dipimpin oleh Ketua Pansus Bambang Suparjo. Pihaknya didampingi Wakil Ketua Pansus Bambang Trisakti. Public Hearing juga dihadiri oleh para Anggota Pansus, Perwakilan OPD, Perwakilan Masyarakat, LSM dan lainnya, Kamis (12/1/2023).
Dalam acara tersebut, Bambang Suparjo menyampaikan Digitalisasi Transaksi PAD disusun berdasarkan prinsip transparan, efektivitas, keterpaduan dan kesinambungan. Selain itu juga efisiensi, akuntabilitas, interoperabilitas, keamanan, pengarusutamaan gender dan inklusif.
“Dalam hal ini nantinya akan dapat dilihat semua datanya. Misalnya terdapat pedapatan yang tidak memenuhi target, nantinya dapat transparan dan terlihat semuanya,” tuturnya.
Disampaikan pula, sebuah target tentunya dibuat berdasarkan potensi. Sedangkan potensi dapat diketahui melalui data. Dalam hal ini target dibuat berdasarkan potensi yang dikatahui melalui data.
“Raperda ini dibuat bukan semata-mata untuk menanggulangi kebocoran. Melainkan untuk memaksimalkan pelayanan,” paparnya.
Disampaikannya, dari beberapa sumber PAD, masih terdapat beberapa hal yang telah sesuai target. Namun juga terdapat pula yang tidak. Digitalisasi Transaksi PAD nantinya juga terintegrasi dengan semua instansi terkait.
Dalam Reperda tersebut juga dijelaskan terkait jenis PAD yang dilakukan transaksi secara digital. Ini meliputi Pajak, Retribusi, Hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan dan lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dijelaskan pula dalam Raperda, Perangkat Daerah melakukan pungutan PAD melalui sistem transaksi digital yang hasilnya wajib disetor langsung ke RKUD. Penyetoran ke RKUD selambat-lambatnya 1 kali 24 jam dan/atau menyesuaikan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Hasil pungutan PAD secara berkala diinformasikan kepada masyarakat dan/atau badan yang mempunyai kewajiban membayar PAD. Sedangkan ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan teknis tata cara transaksi PAD secara digital diatur dalam Peraturan Bupati. (mam)