• Berita Terkini

    Selasa, 31 Januari 2023

    Iyuung, ...Aksin Tuding Toko Material Terlibat Dugaan Korupsi Dana Rutilahu


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Toko Material diduga ikut andil dalam pusaran korupsi pada Program Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu). Ini berdasar pada keterangan-keterangan saksi di Persidangan Perkara Rutilahu yang digelar di Pengadilan Tipokor pada Pengadilan Negeri Semarang. 


    Hal ini ditegaskan oleh Advokat/atau Pengacara Aksin SH. Pihaknya yang juga merupakan Penasihat Hukum dari Terdakwa berinisial WT menegaskan dari fakta-fakta yang muncul dipersidangan dengan agenda persidangan pembuktian pada Perkara Rutilahu, diketahui jika toko- toko material berpotensi turut serta dalam pusaran perkara tersebut.


    “Dari kesaksian beberapa saksi menyebutkan bahwa banyak terjadi nota-nota fiktif yang difasilitasi oleh toko-toko material yang mensuplai material kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM),” tuturnya, Selasa (31/1/2023).


    Dijelaskannya, pada toko-toko material ini,juga terungkap fakta jika sudah sering menjadi langganan material oleh desa-desa penerima manfaat selain Program Rutilahu. Dari keterangan para saksi, kuat dugaan bahwa toko material juga masuk dalam pusaran Korupsi Rutilahu.


    “Disampaikan oleh salah satu kepala desa yang mengaku memang mengelola uang dari para KPM. Pihaknya juga menunjuk toko meterial dan juga membuat SPJ-SPJ fiktif. Ini tentunya sangat memprihatinkan, dimana seorang kepala desa turut serta mengelola, memanipulasi, memberikan instruksi arahan dalam menentukan toko-toko material,” tegasnya.


    Harapannya, lanjut Aksin, kasus ini akan berlanjut pada gelombang ke II. Sehingga bagi mereka yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan di muka umum. Ini secara adil dan secara baik dan benar.


    Sebelumnya, sebagai pengacara Aksin SH juga menegaskan jika pada perkara dugaan penyimpangan Dana Bantuan Rutilahu di Kebumen berpotensi menyeret puluhan tersangka baru. Ini baik dari oknum Kepala Desa, Perangkat Desa maupun TKSK.


    Perkara Rutilahu tersebut, telah menyebabkan dugaan kerugian negara sebanyak Rp 787.344.000. Diduga banyak pihak yang terlibat atau turut serta dalam perkara ini. Sehingga memungkinkan akan menyeret puluhan tersangka baru.


    Pihaknya juga menegaskan tidak menutup kemungkinan terdapat beberapa saksi yang dapat menjadi tersangka. Ini ketika nanti dalam proses pembuktian di persidangan di hadapan Majelis Hakim Yang Mulia, mereka terbukti terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam pusaran korupsi pemotongan Dana Rutilahu. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top