KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Sejumlah kepala desa (Kades) yang tergabung dalam Papdesi Walet Mas Kebumen berangkat ke Jakarta. Mereka bakal bergabung dengan ribuan Kades dari seluruh Indonesia, menuntut pemerintah melakukan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Rombongan Kades) yang tergabung dalam Papdesi Walet Mas Kebumen bertolak ke Jakarta Senin (16/1/2023) dari Pendopo Kabumian Kebumen. Mereka dilepas oleh Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.
Koordinator Lapangan (Korlap) Kebumen Eri Listiawan menyampaikan mereka datang ke Jakarta untuk menuntut revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Beberapa tuntutannya terkait dengan masa jabatan kepala desa, moratorium pemilihan kepala desa, pejabat pelaksana yang ditugaskan, hingga permasalahan dana desa. "Kalau sesuai rencana, kami bakal ditemui oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad," ujar Eri
Sekretaris Koordinator Aksi Imdad Durokhman menuturkan aksi yang dilakukan merupakan bentuk memperjuangkan revisi Undang-undang Desa. Menurutnya ada 10 tuntutan yang akan mereka suarakan
Diantaranya mendorong periodisasi atau jabatan Kepala Desa, dari enam tahun menjadi sembilan tahun. Kemudian, menolak sejumlah aturan pemerintah soal periode
jabatan kepala desa
“Hal inilah, yang tidak disetujui oleh Perangkat Desa dan juga Kepala Desa. Dimana, masa jabatan Perangkat Desa bisa terus berlanjut, meskipun jabatan kepala desa berakhir,” paparnya.
Bupati Kebumen Arif Sugiyanto menyampaikan selamat kepada Kepala Desa untuk menyuarakan aksinya di DPR-RI. Pihaknya juga berharap, agar aspirasi Kepala Desa se-Indonesia ini bisa diterima oleh wakil rakyat di senayan.
Bupati juga berpesan agar selalu menjaga kekompakan, serta berhati hati di dalam perjalanan. Masyarakat, tentunya menunggu hasil dari aspirasi Kepala Desa ini, untuk bersama sama membangun Kabupaten Kebumen.
"Jaga keselamatan, jaga barang yang dimiliki dan jaga kekompakan, serta pulang dengan selamat dan kita tunggu hasilnya untuk membangun Kebumen," katanya.
Korlap Eri Listiawan mengatakan ini merupakan pernyataan sikap dan aksi lanjutan dari 21 Desember lalu. Dimana tuntutan ditujukan kepada Kementerian Desa dan juga Kemendagri yang belum bisa merealisasikan aspirasi dari Kepala Desa. (mam)