KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kebumen tidak lagi memperpanjang masa Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024. Dimana Pendaftaran Calon PPS awalnya dibuka 18 hingga 27 Desember 2022.
Perpanjangan haya dilakukan sekali selama tiga hari yakni mulai 31 Desember 2022 hingga 2 Januari 2023.
Anggota KPU Kebumen Agus Hasan Hidayat menyampaikan dilakukannya perpanjangan pendaftaran PPS karena jumlah pendaftarnya kurang dari dua kali kebutuhan. Dimana kebutuhan PPS yakni tiga orang. “Dalam hal ini seharusnya terdapat pendaftar dan mengupload di dokumen ke SIAKBA minimal enam orang pendaftar,” tutur Agus Hasan Hidayat, Senin (2/1/2023).
Dari 73 desa yang diperpanjang masa pendaftarannya jumlah calon pendaftar yang terdapat di SIAKBA banyak yang lebih dari enam pendaftar. Namun setelah diteliti, ternyata mereka hanya membuat akun dan tidak mengupload dokumen persyaratan. "Sehingga disebut belum sebagai pendaftar tetapi sebagai calon pendaftar," ujar Agus Hasan
Atas pertimbangan tersebut, KPU Kebumen memperpanjang waktu pendaftaran PPS selama 3 hari.
Jika calon pendaftar kesulitan mengupload dokumen ke SIAKBA, pihaknya menyarankan agar langsung datang ke Help Desk KPU Kebumen. "Bisa langsung membawa dokumen ke Help Desk KPU Kebumen hari ini sampai pukul 23.59 WIB," tegasnya.
KPU Kebumen memperpanjang masa pendaftaran calon anggota PPS 73 desa/kelurahan di 21 kecamatan di Kebumen. Kemudian dua desa di Gombong, 2 desa di Karanganyar, empat desa di Karanggayam, tiga desa di Karangsambung, sebilan desa di Klirong, dua desa di Kutowinangun dan lima di Kuwarasan.
Selain itu, delapan desa di Mirit, satu desa di Padureso, tiga desa di Pejagoan, dua desa di Petanahan, dua desa Rowokele, lima desa Sempor dan satu di Sruweng.
Agus menambahkan sampai kemarin jumlah pendaftarnya sudah terpenuhi maka KPU tidak lagi memperpanjang kembali. "Semua pendaftar telah terpenuhi. Sehingga tidak perlu memperpanjang,” ucapnya. (mam)