KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kebumen Akif Fatwal Amin SThI menanggapi terkait predikat sebagai kabupaten termiskin se-Jawa Tengah yang kembali disandang oleh Kebumen di tahun 2023 ini.
Pihaknya menegaskan bahwa kembalinya Kebumen menyandang Kabupaten Termiskin se Jawa tidaklah membuatnya kaget. Disampaikannya, salah satu indikator penentunya adalah pendapatan masyarakat Kebumen, khususnya para pekerja/buruh yang masih sangat rendah. Sebab jumlah masyarakat Kebumen yang menjadi buruh juga tidak sedikit.
Akif menegaskan jika dilihat dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kebumen memang sudah lumanyan. Namun pada pelaksanaanya atau impelentasinya masih sangat rendah. Artinya masih banyak perusahaan yang belum menerapkan UMK kepada pekerjanya. Dengan kata lain masih sedikit perusahaan di Kebumen yang telah menerapkan UMK kepada pekerjanya.
“Saya tidak kaget. Pendapatnya masyarakat masih ndah terlebih buruh. Untuk standar UMK nya sih Kebumen sudah lumayan. Tapi pelaksanaan atau implementasinya yang masih sangat rendah,” tuturnya, Senin (9/1/2023).
Akif sendiri mengibaratkan jumlah perusahaan di Kebumen yang sudah menerapkan UMK masih bisa dihitung dengan jari. Hal ini diperparah, masih menurut Akif, Pemerintah Kabupaten Kebumen dan dinas terkait, terkesan diam.
“Celakanya Pemerintah Kabupaten Kebumen dan dinas terkait, terkesan diam. Paling hanya sosialisasi UMK diawal tahunm” ungkapnya.
Bahkan menurutnya, hingga kini, para pekerja yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah pun upahnya masih jauh dari UMK. Beruntung, Bupati Kebumen H Arif Sugiyato SH telah menginformasikan Pekerja di lingkungan Pemda akan diberi upah sesuai UMK.
"Kemarin saya mendapatkan informasi, Bupati Kebumen akan mengupayakan upah bagi para pekerja yang berada dilingkungan Pemda Kebumen yakni P2K, minimal sesuai dengan UMK. Kalau itu benar-benar terealisasi, mungkin baru kali ini terjadi sejak minimal 7 tahun terakhir ini,” tegasnya.
Akif menambahkan, terkait masih adanya, para penerima bantuan yang sebenarnya sudah tidak layak menerima, namun masih menerima atau "tidak mau" dihapus dari data penerima, hal itu memang ada. Namun demikian jumlahnya tidak signifikan.
“Mudah-mudahan UMK dapat dijalankan sesuai aturan yang ada. Dengan demikian pendapatan masyarat akan naik dan akan menurunkan angka kemiskinan,” ucapnya. (mam)