KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Baru-baru ini ramai beredar di Jagat Maya terkait video penggerebekan dugaan perselingkuhan antara oknum kades dan guru. Video termasuk pemberitaan ramai di Instagram maupun Youtobe.
Dugaan perselingkuhan terjadi antara M yang merupakan seorang Guru dan BS yang menjabat sebagai Kepala Desa di wilayah Kecamatan Kajoran Magelang. Adapun penggerebekan sendiri terjadi di salah satu penginapan di Kecamatan Ayah Kebumen.
Dari Informasi yang berhasil dikumpulkan Ekspres, kedua oknum yang tengah berada di satu kamar itu digrebek oleh suaminya sendiri M sendiri. Ini dilakukan bersama dengan Polsek setempat pada saat malam Pergantian Tahun 2023, kemarin.
Dalam video, terlihat beberapa anggota polisi sedang berjalan menaiki tangga menuju kamar Nomor 15. Setelah itu petugas mengetuk kamar. Terlihat seseorang laki-laki di dalam kamar tersebut. Setelah itu salah satu orang membuka kamar mandi yang berada di dalam penginapan. Terlihat sosok wanita yang hanya mengenakan handuk atau kain jarit untuk menutup badanya.
Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Kadek Pande Apridya Wibisana membenarkan adanya kejadian tersebut. Keduanya merupakan warga Magelang dengan inisial M yang merupakan seorang Guru dan BS Sebagai Kepala Desa.
“Suami terduga pelaku juga telah melaporkan perbuatan istrinya dan oknum Kades ke Polres Kebumen. Kini Polres Kebumen sedang melakukan pendalaman dan juga klarifikasi saksi saksi. Kedua pelaku terduga selingkuh tersebut dapat dikenakan Pasal 284 dengan ancaman pidana,” tuturnya, Selasa (3/1/2023).
Dijelaskannya, kasus tersebut terjadi pada 1 Januari 2023 dinihari. Dimana Polres Kebumen menerima pengaduan yang informasinya itu hasil penggerebekan yang dilakukan oleh suami dari salah satu yang diduga guru itu.
Adapun perselingkuhan diduga dilakukan dengan seseorang yang diduga kades. Itu digrebek di wilayah Kecamatan Ayah. Saat penggerebekan itu di back up oleh Anggota Polsek kemudian dibawa ke Polres.
“Jadi informasi ini juga didapat oleh suaminya sendiri. Mungkin suaminya mendapatkan informasi dari orang lain kemudian dikonfirmasi dan dilakukan penggerebekan itu. Sampai sekarang pun kita masih dalam penyelidikan dan pendalaman klarifikasi saksi saksi,” ungkapnya.
Disampaikan pula, kalau hubungan sampai sekarang belum bisa memastikan beberapa lama. Namun infonya memang sudah beberapa tahun. Itu menurut yang diketahui oleh suaminya. “Secara hukum itu ada di Pasal 284. Dimana seorang yang sudah berkeluarga melakukan perselingkuhan dengan orang lain atau diluar dari keluarganya itu,” ucapnya. (mam)