• Berita Terkini

    Kamis, 05 Januari 2023

    Pilkades di Kebumen Bakal Terapkan Sistem E Voting


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)- DPRD Kabupaten Kebumen mulai menggodog Raperda tentang Sistem Pemilihan Kepala Desa melalui sistem e -voting. Perda tersebut nantinya akan mengatur tata cara pemungutan suara menggunakan perangkat elektronik atau teknologi informasi. 


    Hal tersebut disampaikan dalam public hearing terhadap kajian Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan dan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Acara dilaksanakan di Ruang Sidang DPRD Kebumen,  Rabu (4/1/2023). Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua Pansus Khotimah dan anggotanya, Pejabat Terkait dan juga Papdesi Kabupaten Kebumen. 


    Khotimah saat ditemui menjelaskan dalam draf perubahan Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, dibentuk oleh BPD untuk menyelengarakan proses pemilihan. Kemudian, dalam draf rancangan perubahan tersebut juga disebutkan tentang pemungutan suara eletronik, atau voting dalam proses pemungutan suara di tingkat desa. 

    Dengan sistem tersebut, maka pemungutan suara bisa dilakukan dengan cepat. Jumlah suara yang masuk juga bisa langsung diketahui. Tentunya hal tersebut, akan lebih memudahkan masyarakat dalam Pemilihan Kepala Desa.  “Butuh ada inovasi apabila pemungutan suara dengan e voting,” tuturnya. 


    Kemudian, pembahasan yang paling menarik dalam public hearing tersebut adalah ada beberapa pasal yang krusial. Ini diantaranya Pasal 31, 43 dan juga pasal 58. Banyak masukan dari masyarakat terkait dengan beberapa pasal tersebut. 

    Seperti pada Pasal 31, dalam Perda asli dijelaskan setiap orang dilarang menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih. Kemudian di draft perubahan, terhitung sejak ditetapkannya calon kepala desa dan diumumkan kepada masyarakat. 


    Selanjutnya, di Pasal 43 sebelumnya disebutkan calon kepala desa terpilih ditetapkan berdasarkan suara terbanyak pada TPS dengan jumlah pemilih terbanyak. Namun, di draf perubahan pasal tersebut diusulkan perubahan, dimana calon kepala desa terpilih ditetapkan berdasarkan wilayah perolehan suara dan yang lebih luas. 

    Sedangkan untuk Pasal 58 disebutkan tentang pemberhentian kepala desa diantaranya adalah tidak lagi memenuhi sebagai kepala Desa, atau dalam kata lain yang bersangkutan tersangkut menyandang kasus pidana berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. 


    “Pasal krusial Pasal 31, kemudian 43, terus Pasal 58 tentu akan kita kaji lagi di pansus Raperda. Kami terus berharap masukan dari semua pihak agar perda ini menjadi perda yang sempurna terus menjadikan semua, lancar ekonomis dan efektif,” paparnya.


    Sementara itu salah seorang Pengurus Papdesi Kebumen Sugeng Supriyadi mengatakan pemilihan menggunakan sistem e voting ini tentunya akan menjadi tantangan bagi Desa.  Untuk itu perlu dipersiapkan sedari dini. Terkait aturan dan tata cara sistem yang digunakan nantinya seperti apa. 

    Untuk itu Pemerintah Desa akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat pada tahap awal terkait dengan pemilihan e- voting. Kemudian, dilakukan pelatihan untuk masyarakat. “Kita tidak ada kekhawatiran kerentanan kecurangan yang terjadi selama aturannya diikuti,” ucapnya yang juga Menjabat Kades Mengkowo Kebumen itu. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top