KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Baru-baru ini, Polres Kebumen melalui Satlantas merazia sejumlah pengendara sepeda motor yang masih menggunakan knalpot tidak standar atau biasa dikenal dengan nama knalpot brong.
Tak berhenti di situ, Polres Kebumen pun menggugah kesadaran para pengendara sepeda motor agar senantiasa tertib berlalulintas. Termasuk di dalamnya tidak menggunakan knalpot brong. Terbaru, Polres menyambangi SMK Negeri 2 Kebumen, Kamis (19/1/2023).
Kurang lebih sebanyak 605 murid SMK Negeri 2 Kebumen mengikuti kegiatan bertajuk "Police Goes to School" tersebut.
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasat Lantas Polres AKP Tejo Suwono mengatakan, pelajar menjadi sangat penting. Karena berdasarkan pengalaman, pengguna kanlpot brong kebanyakan remaja dan pelajar. Banyak juga, pelajar yang kedapatan melanggar lalulintas lainnya.
"Kita ajak murid-murid menjadi mitra ataupun pelopor keselamatan berlalu-lintas, dengan selalu patuh terhadap peraturan lalu-lintas. Mereka juga kita ajak untuk bermitra. Kita berikan juga pemahaman, memasang knalpot brong termasuk pelanggaran lalu-lintas," jelas AKP Tejo Suwono.
Soal suara knalpot diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Di dalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.
Bisa disimpulkan, knalpot yang memiliki ambang kebisingan di atas angka tersebut termasuk pelanggaran. Kemudian untuk menindak pengendara dengan knalpot bising, kepolisian dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285.
Pasal itu menjelaskan knalpot laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan agar dapat dikemudikan di jalan.
Lanjut AKP Tejo, memberikan pemahaman tentang pentingnya patuh terhadap peraturan lalu-lintas untuk ketertiban umum, juga untuk keselamatan berlalu lintas para murid kedepannya. "Kedisiplinan serta patuh terhadap peraturan lalu-lintas harus ditanamkan kepada para murid. Dari kegiatan ini, kita berikan gambaran serta sanksi jika melanggar lalu-lintas, serta dampak terburuk dari sebuah pelanggaran lalu-lintas yakni kecelakaan," imbuhnya. (win/cah)