KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kebumen melaksanakan perekrutan Badan Adhoc tingkat Desa/Kelurahan (PPS). Ini dilaksanakan dengan berpedoman pada PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Surat Keputusan (SK) KPU RI Nomor 534 tahun 2022.
Perekrutan dilaksanakan dengan beberapa tahap. Mulai dari pendaftaran hingga seleksi administrasi serta tes tertulis dengan metode CAT hingga wawancara. Adapun pelaksanaan tes tulis dengan metode CAT dilaksanakan pada 13 hingga 14 Januari 2023. Ini diikuti oleh 3 159 peserta.
Ketua KPU Kebumen Yulianto MKom melalui Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi masyarakat dan SDM (SOSDIKLIH PARMAS & SDM) Agus Hasan Hidayat SSi MT menyampaikan Tes CAT dilaksanakan di tujuh titik. Ini bekerjasama dengan tujuh sekolahan yakni SMK Cipta Karya Prembun, SMK Muhammadiyah Kutowinangun dan SMK Taman Karya Teknik Kebumen.
Selain itu yakni SMK Tamtama Karanganyar, SMK Negeri Pelayaran Puring, SMK Wongsorejo Gombong dan SMA Muh Gombong. “ Dari tes CAT yang dilaksanakan terdapat 2.825 peserta yang lulus. Sisanya yakni 334 tidak lulus,” Selasa (17/1).
Disampaikannya, Calon PPS yang lulus tes tertulis selanjutnya mengikuti akan mengikuti tes wawancara. Ini akan dilaksanakan, Rabu-Jumat (18-20/1/2023) bertempat di Sekretariat PPK masing-masing kecamatan. Ini dengan dengan jumlah peserta wawancara sebanyak 2.825 orang.
Adapun sesuai SK KPU RI Nomor 534 tahun 2022 Materi Wawancara memiliki beberapa cakupan. Ini meliputi, pengetahuan kepemiluan, komitmen, rekam jejak dan klarifikasi terhadap masukan masyarakat. “Kebutuhan PPS tiap desa/kelurahan sebanyak tiga orang dan akan dilantik pada 24 Januari 2023, mendatang,” katanya.
Ditegaskan juga, menjawab pertanyaan bolehkan ASN menjadi penyelenggara Pemilu Adhoc, Agus menegaskan, berdasarkan Surat KPU RI Nomor 47 tahun 2023 dijelaskan bahwa ASN dapat menjadi penyelenggara Pemilu Adhoc.
Sekedar informasi, KPU Kebumen membuka pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada 18 hingga 22 Desember 2022 lalu. Kabupaten Kebumen sendiri membutuhkan PPS sebanyak 1.380 atau 3 x 460. Panitia Pemungutan Suara atau PPS merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa. (mam)