• Berita Terkini

    Kamis, 19 Januari 2023

    Wakil Ketua DPRD Kebumen Sebut Banyak Warga Miskin tak Bisa Berobat


    KEBUMEN(kebumenekspres.com) -Wakil Ketua Komisi B DPRD Kebumen Wahid Mulyadi menyebut banyak ditemukan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang diperuntukan bagi masyarakat miskin statusnya tidak aktif. Terutama saat akan digunakan untuk berobat.


    Disampaikannya, setidaknya terdapat dua jenis Kartu KIS yang diberikan kepada masyarakat miskin. Yakni KIS yang iurannya ditanggung oleh APBD dan KIS berumber dari APBN. 


    “Saya melihat banyak KIS ini statusnya tidak aktif. Jadi saat masyarakat mau menggunakannya untuk berobat tidak bisa. Padahal mereka harus segera berobat. Kami telah mengundang Kepala Puskesmas di beberapa kecamatan di Kebumen untuk mengetahui permasalahan tersebut,” tutur  Mulyadi yang sekaligus Ketua PDC PPP Kebumen itu, Rabu (19/1/2023).


    Mulyadi menjabarkan, kini Masyarakat Kebumen yang tergabung dalam kepesertaan BPJS telah mencapai angka sekitar 90 persen dari jumlah total penduduk. Meski demikian, angka ini belum mencapai Universal Health Coverage (UHC). Sehingga menyebabkan pengaktifan kepesertaan BPJS membutuhkan waktu. 


    Sedangkan untuk KIS yang ditanggung oleh APBD Kebumen pada tahun 2022 mencapai Rp 19,2 miliar. Ini dengan jumlah peserta yang menerima sebanyak 7.9710 jiwa. Berbeda halnya KIS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung oleh APBN. Pihaknya belum mengetahui secara rinci.


    “Jumlah PBI yang ditanggung oleh APBN nilainya paling besar. Kalau PBI, yang ditanggung oleh APBD sudah jelas, karena disitu sudah ada MoU antara BPJS dan juga Pemerintah Daerah. Disitu, jelas tertuang bagaimana mekanisme pengurangan maupun penambahan peserta PBI yang ditanggung oleh APBD Kabupaten Kebumen,” katanya.

    Mulyadi mengaku permasalahan tersebut tengah menjadi pembahasan Komisi B. Utamanya akan dibuat Perda agar sistem penerimaan KIS bisa lebih terkontrol. Termasuk mengupdate kembali data penerima. 


    “Ini tugas pihak-pihak terkait seperti Dinkes, Dinsos, Disdukcapil dan juga masyarakat. Jadi ketika ada masyarakat Penerima PBI BPJS yang  meninggal maka harus segara dilaporkan agar dihapus. karena apabila tidak dilaporkan, pemerintah masih terus membayarkan iurannya. Padahal masih banyak masyarakat lain yang membutuhkan,” ungkapnya.

    Lebih jauh menurut Mulyadi, terdapat beberapa cara penanganan permasalahan KIS yang tidak aktif. Dimana sebelumnya, bisa ditanggung oleh Program Jaminan Kesehatan Daerah atau Jamkesda. Meskipun ini hanya diperuntukkan untuk orang miskin yang masuk DTKS dan tidak memiliki KIS dengan nilai maksimal Rp 5 juta. 

    Meski begitu, sesuai aturan Jamkesda yang baru,  kini hanya bisa pergunakan khusus untuk penanganan penyakit kejiwaan dan masyarakat yang belum memiliki NIK. 

    Kemudian, upaya lain yakni melalui Unit Pelayanan Zakat. Itu pun nilai maksimal hanya Rp 2 juta. Belum lagi masyarakat wajib melampirkan Surat Kketerangan Kurang mampu dan foto tempat tinggalnya.


    “Intinya asal masyarakat KTP Kebumen sedang sakit, saat dirawat oleh rumah sakit milik pemerintah, berikan pelayanan dulu sampai sembuh. Urusan biaya nanti. Ini karena fungsi rumah sakit adalah pelayanan kesehatan bagi masyarakat,  bukan serta merta mencari keuntungan semata. Terutama RSUD yang merupakan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Jadi ketika ada masyarakat datang ingin berobat, tangai dulu. Ini akan lebih manusiawi,” ucapnya. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top