• Berita Terkini

    Senin, 20 Februari 2023

    Aksin Sebut Ada Bantuan Rutilahu Cair Tanpa Proposal


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Advokat/Pengacara Aksin SH menegaskan jika kesalahan pada Kasus Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) bukan hanya pada Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) semata. Jauh dari itu banyak oknum yang “bermain” dalam perkara tersebut.


    Dalam perkara itu, bantuan seharusnya diterima penuh yakni Rp 15 juta oleh Kelompok Penerima Manfaat (KPM). Namun yang terjadi, ada beberapa KPM yang tidak menerima bantuan secara penuh. Bahkan ada KPM yang hanya menerima Rp 7 juta saja dari yang seharusnya Rp 15 juta.


    “Dari fakta-fakta persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang, terungkap, banyak pihak yang terlibat pada pusaran kasus tersebut. Ini baik dari oknum dinas terkait hingga oknum perangkat desa dan oknum toko bangunan,” tuturnya, Senin (20/2/2023).


    Aksin SH menjelaskan, secara aturan setiap bantuan Rutilahu, garusnya disertai dengan permohonan proposal. Namun fakta persidangan menunjukkan dari 16 bantuan Rutilahu hanya 12 saja yang ada proposalnya. Artinya terdapat empat bantuan yang cair, namun tidak mempunyai proposal. “Ada TKSK yang telah meninggal dunia.Terinformasi dia hanya menginput data saja,” katanya. 


    Disampaikannya, adanya beberapa pelanggaran tersebut, tentunya harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum. Siapa pun mereka, sudah seharusnya bertanggungjawab sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya. Misalnya pengelolaan dana yang dilakukan oleh oknum Pemerintah Desa, penyediaan nota kosong oleh toko bangunan, hingga pembuatan SPJ yang tidak sesuai aturan. 


    “Dari proposal pengajuan saja, sudah ada persoalan. Setelah itu dari pengelolaan dana ada persoalan. Kemudian SPJnya juga ada persoalan. Ujungnya, terdapat pemotongan bantuan atau KPM tidak mendapatkan bantuan secara penuh. Dalam hal ini tidak hanya TKSK yang terlibat, namun ada beberapa oknum lainnya,” ungkapnya.

    Sekedar informasi, Advokat/Pengacara Aksin SH merupakan Penasihat Hukum Terdakwa berinisial WT yang kini tengah menjalani proses hukum pada Kasus Rutilahu di Kebumen. Sebelumnya Aksin SH juga menegaskan dari kesaksian beberapa saksi menyebutkan bahwa banyak terjadi nota-nota fiktif yang difasilitasi oleh toko-toko material yang mensuplai material kepada para KPM. 


    “Kami berharap  kasus ini akan berlanjut hingga gelombang ke II. Sehingga bagi mereka yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan di muka umum. Ini secara adil dan secara baik dan benar,” paparnya.


    Ditambahkannya, Perkara Rutilahu tersebut, telah menyebabkan dugaan kerugian negara sebanyak Rp 787.344.000.  Dalam perkara ini tidak menutup kemungkinan terdapat beberapa saksi yang dapat menjadi tersangka. Ini ketika dalam proses pembuktian di persidangan di hadapan Majelis Hakim Yang Mulia, mereka terbukti terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam pusaran korupsi pemotongan Dana Rutilahu. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top