KEBUMEN (kebumenekspres.com)- DPRD Kebumen telah menetapkan rencana kerja DPRD untuk tahun 2024. Dalam renja ini DPRD menganggarkan sekitar Rp 56 miliar. Peruntukannya gaji dantunjangan bagi 50 anggota DPRD Kebumen sekitar Rp 33 M. Kemudian untuk gaji dan tunjangan PNS Sekretariat DPRD Kebumen senilai Rp 3,5 M.
Namun berdasar Anggaran DPRD 2022, yang juga berkisar Rp 56 M, dengan prinsip efisiensi berhasil dikembalikan ke Kas Daerah melalui sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) Rp 4 M.Hal itu disampaikan saat Jumpa Pers Pimpinan DPRD Kebumen dan Sekretariat DPRD tentang Rencana Kerja 2024 di Ruang Rapat Pimpinan, Selasa (28/2).
Acara dihadiri Ketua DPRD Kebumen Sarimun didampingi Wakil Ketua Fuad Wahyudi, Agung Prabowo dan Munawar Cholil. Selain itu Anggota Komisi B DPRD H Miftahul Ulum, serta Sekretaris DPRD Munadi dan jajaran Sekretariat Dewan.
Sarimun menyampaikan Penyusunan Renja DPRD tahun 2024 untuk menyusun dokumen perencanaan tahunan yang menjadi acuan dalam penyusunan program dan kegiatan. Selain itu menjadi tolak ukur penilaian kinerja serta sebagai harmonisasi perencanaan DPRD dengan Sekretariat DPRD dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.
“Tujuan penyusunan Renja DPRD 2024 sebagai implementasi pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD. Sebagai pedoman dalam menentukan prioritas kegiatan DPRD di 2024,” tutunya.
Renja juga menjadi dasar perencanaan dan evaluasi alat kelengkapan DPRD Kebumen Tahun 2024. Ini meliputi Rencana Kerja Pimpinan DPRD, Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Badan Kehormatan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Komis A, Komisi B, Komisi C, Komisi D serta Panitia Khusus DPRD.
Wakil Ketua DPRD Fuad Wahyudi menambahkan Rencana Kerja DPRD tahun 2024 hasil pembahasan dengan semua alat kelengkapan DPRD. Kegiatan Pimpinan DPRD sebanyak 12 bulan. Penyusunan dan Pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah 12 kegiatan, Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah 17 kegiatan, Penyelenggaraan Kajian Perundang-undangan sebanyak 3 dokumen kajian.
Selain itu, Fasilitasi Penyusunan Penjelasan/Keterangan Naskah Akademik dan Raperda Inisiatif sebanyak 6 naskah akademik dan raperda inisiatif. Pembahasan KUA dan PPAS, KUA dan PPAS Perubahan, Pembahasan APBD dan APBD Perubahan dan Pembahasan Laporan Semester.
Selajutnya, Pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, Pembahasan LKPJ Kepala Daerah. Pendalaman Tugas DPRD sebanyak 6 kegiatan untuk pendalaman tugas dengan parpol, akademisi dan orientasi anggota DPRD baru dan Penyediaan Kelompok Pakar Dan Tim Ahli untuk semua alat kelengkapan DPRD.
Selajutnya, Penyusunan Rencana Kerja DPRD, pelaksanaan reses sebanyak 2 kali, Koordinasi Dan Konsultasi Pelaksanaan Tugas DPRD, Rapat-Rapat kerja (Pimpinan DPRD, Komisi, Bapemperda, Banggar, Banmus), Narasumber Ratih TV dan Narasumber Kesbangpol yang dilaksanakan diwilayah-wilayah. (mam)