• Berita Terkini

    Rabu, 15 Februari 2023

    Habisi Istri, Tersangka Gunakan Dua Golok dan Sebilah Pisau


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Polres Kebumen menggelar rekonstruksi kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh sorang suami berinisial AG (38) kepada istrinya berinisial MH (33). Kasus tersebut telah menyebabkan MH meninggal dunia. 


    Rekontruksi, selain dihadiri saksi, juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Albar dan Penasihat Hukum M Fandi Yusuf. Pelaku yang kini sudah berstatus tersangka itu memeragakan 19 adegan dalam kegiatan yang digelar di Mapolres Kebumen, Rabu (15/2/2023).



    Kapolsek Sruweng AKP Mardi saat memimpin jalannya rekontruksi menjelaskan, pemilihan Mapolres Kebumen sebagai tempat rekontruksi yakni untuk menjaga keamanan tersangka saat mengikuti rekontruksi untuk melengkapi berkas penyidikan.  “Total ada 19 adegan yang diperagakan oleh tersangka saat melakukan kekerasan kepada istrinya,” jelas AKP Mardi. 



    Adegan bermula setelah keduanya melakukan hubungan suami istri di kasur ruang tengah. Kemudian korban mengucapkan perkataan yang membuat tersangka tersinggung dan kemudian pelaku mengambil pisau di dapur untuk menganiaya korban. 


    Tersangka memperagakan bagaimana caranya menganiaya istri dengan menggunakan pisau bahkan sampai hingga pisau itu patah.


    Pada adegan selanjutnya, tersangka kembali ke dapur untuk mengambil dua bilah golok dan kembali menganiaya korban. Selain menganiaya isterinya, tersangka juga melukai dirinya sendiri dengan mengayunkan golok tersebut ke kepalanya.


    Sesaat setelah mengetahui korban tidak bergerak, pelaku pergi meninggalkan rumah dengan cara melompat jendela kemudian menuju ke rumah saudaranya inisial SP.

    Curiga melihat tersangka bersimbah darah, SP pun sempat menanyakan apa yang terjadi sebenarnya. Saat itu AG menjelaskan jika dirinya baru saja "memukul istrinya".

    Dengan panik, SP mendatangi Ibu tersangka AT, lalu menceritakan jika ada yang tidak beres di rumah AG. Saat dicek ke rumah tersangka, AT langsung syok dan teriak minta tolong.

    Mengetahui kejadian itu lalu, warga menghubungi Polsek Sruweng. Tak lama kemudian AG diamankan Polsek Sruweng. 

    Penasihat Hukum M Fandi Yusuf mengatakan, tersangka dengan lancar memperagakan adegan rekontruksi. Menurutnya rekontruksi yang digelar sudah sesuai prosedur dan telah membuat terang jika pelaku melakukan dugaan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang KDRT. 

    “Tinggal nanti melanjutkan ke tahap selanjutnya untuk penyerahan ke Jaksa. Sehingga setelah ini tersangka bisa disidangkan dan mendapatkan hak serta kewajibannya. Selain itu juga menjalani hukuman yang setimpal,” jelas Fandi.

    Sebelumnya diberitakan telah terjadi KDRT di Desa Karangsari RT 1 RW 1 Kecamatan Sruweng, sekitar pukul 04.30 WIB dini hari, Kamis (26/1) lalu. 

    Dalam peristiwa itu, seorang istri berinisial MH (33) meninggal dunia di tangan suaminya AG (38) dengan sejumlah luka bacok di badannya. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top