KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Keterbukaan Informasi Publik (KIP) adalah hak bagi warga masyarakat. Jadi, wajib hukumnya bagi setiap lembaga instansi atau pemerintah menyajikannya kepada masyarakat yang membutuhkan.
"Untuk menunjang Keterbukaan Informasi Publik, diperlukan transparansi. Artinya semua informasi publik tentunya harus disajikan sebab itu adalah hak masyarakat," kata Dewan Presidium Formasi Kebumen H Yusuf Murtiono pada kegiatan Penguatan Kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen Desa, di obyek wisata Benteng Van Der Wijck Gombong, Sabtu (25/2/2023)
Namun demikian, Yusuf Murtiono menyampaikan bukan berarti seluruh informasi dapat disampaikan kepada publik. Transparansi memang penting, namun tetap ada hal-hal yang dikecualikan. Hanya saja, Yusuf Murtiono menegaskan porsinya harus lebih banyak informasi yang dapat diakses publik. Bukan malah lebih banyak informasi yang dikecualikan.
“Harus lebih banyak informasi publik, daripada yang dikecualikan. Kalau lebih banyak yang dikecualikan kan lucu jadinya,” tutur Dewan Presidium Formasi Kebumen H Yusuf Murtiono,
H Yusuf Murtiono menegaskan penguatan kapasitas dilaksanakan untuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID) Desa. Alasan dilaksanakan penguatan yakni Desa merasa butuh. Desa juga ingin menjalankan Keterbukaan Informasi Publik. Dalam hal ini ternyata ada satu perangkat organisasi yang menjadi kunci keberhasilan Keterbukaan Informasi Publik yakni PPID.
“Di beberapa desa sudah ada Peraturan Desa tentang KIP. Namun fungsi PPID belum maksimal. Maka kawan-kawan desa dengan swadayanya bergotong-royong berinisiatif melaksanakan peningkatan kapasitas ini,” katanya.
Karena PPID, strukturnya Kades dan pelaksana ada Sekdes, maka rata-rata yang ikut penguatan ini adalah kepala desa dan perangkat desa. Penguran dilaksanakan selama tiga hari Jumat-Minggu (24-27/2).
“Kali ini kita mengundang Kepala Dinas PMD Kebumen Cokroaminoto dari KIP Provinsi Jawa Tengah Ermy Sri Ardhyanti. Kenapa kami mengundang Komisi Informasi Publik proses fasilitasi media informasi masih basisnya provinsi,” katanya.
Yusuf menyampaikan ke depan karena Kebumen itu kalau bicara transparansi itu sudah sejak awal. Selain itu banyak prestasi terkait keterbukaan informasi publik, transparansi dokumen-dokumen publik yang diperoleh daerah. “Harapan kita masuk sampai ke tingkat desa,” paparnya.
Peraturan Desa tentang KIP itu diharapkan aplikatif. Artinya desa yang menyusun, desa yang paham dan desa yang melaksanakan. Selama ini yang dilakukan oleh kabupaten desa hanya dikasih saja. Akhirnya semua desa berlompa-lomba membuat tetapi kemudian tidak, tidak ngeh, tidak maksud dan tidak paham. “Kedua yakni membangun kesadaran pemerintah desa bahwa informasi publik, dokumen publik itu hak rakyat,” ucapnya. (mam)