KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Sejumlah warga Desa Giwangretno di Kecamatan Sruweng mempersoalkan pengelolaan aset tanah milik desa oleh Pemdes setempat. Ini setelah lahan yang diketahui milik desa dijual untuk bahan baku genteng.
Pangat Suwaryo (40), salah satu warga menuding, apa yang dilakukan Pemdes setempat itu menyalahi aturan. Ujar dia, Kades berikut jajarannya tidak mengajak warga bermusyawarah terkait hal ini. Lebih jauh, Pangat Suwaryo menuding, sang kepala desa berinisial NB, menjadi pihak yang paling diuntungkan dalam penjualan tanah milik desa ini .
"NB sudah terang-terangan menjual tanah milik desa kepada salah seorang juragan genteng. Transaksi jual beli sudah dilakukan sama salah seorang juragan genteng asal Dukuh Jimbun. Nominalnya fantastis Mas, lebih dari Rp300 juta," terang Pangat kepada wartawan.
Lokasi tanah yang diduga telah dijual oleh oknum kades berupa area persawahan yang merupakan tanah bengkok seluas 7 bahu. Lahan tersebut kini telah dikeruk untuk diambil tanahnya sebagai bahan baku membuat genteng dan bata.
"Warga gak pernah diajak rembugan soal jual beli tanah ini mas. Duitnya buat apa juga warga gak tau, kami minta kades terbuka soal penjualan tanah," imbuh Miftah warga lain
Senada, disampaikan Tokoh masyarakat Desa Giwangretno, Tamrin Ujianedi (54). Tamrin yang juga mantan Kepala Desa Giwangretno itu menyampaikan lahan tersebut dulu tidak produktif. Sudah begitu, posisi lahan yang tinggi, membuat sawah-sawah di sekitarnya tak mendapat pengairan yang cukup
"Banyak dari warga saya suruh garap sawah gak mau mas, karena sawah tinggi. Airnya susah. Jadi (warga) meminta saya untuk ngeduk (mengeruk) tanah untuk normalisasi," terang Tamrin ditemui di rumahnya, Kamis (23/2/2023)
Atas permintaan tersebut Tamrin yang kala itu baru menjabat sebagai kades akhirnya melangkah ke dinas pertanian dan Bupati Kebumen saat itu, Buyar Winarso. Anehnya, ujar Tamrin, apa yang dilakukannya malah tidak mendapat sambutan baik dari warga. "Saya sudah melangkah ke Dinas Pertanian , Kecamatan, Polres, dan Bupati Kebumen (Buyar), la kok malah di demo suruh berhenti Mas," ucapnya.
Lebih lanjut Tamrin mengatakan bahwa pembangunan JUT yang dimaksudkan Kades sekarang belum dibutuhkan sekali. Menurutnya lebih urgent adalah renovasi pembangunan balai desa. "Jaman dulu 100 ubin dibayar Rp5 juta, baru berjalan kurang lebih 50 ubin sudah di demo dan dihentikan. Yang demo saya dulu sekarang menjabat sebagai LKMD Giwangretno," katanya
Ditemui terpisah, Kepala Desa Giwangretno di Kecamatan Sruweng membantah keras kabar tersebut. Kades menyebut tudingan menjual tanah bengkok untuk kepentinganya pribadi sangatlah tidak berdasar. "Ini ngawur mas, tuduhan yang sangat tak bertanggungjawab," tandasnya
Kades mengatakan apa yang berkembang di masyarakat ini merupakan kesalahpahaman. Kades membenarkan ia telah menjual tanah bengkok. Namun penjualan tanah bengkok ini digunakan untuk kepentingan desa yaitu untuk normalisasi dan pembuatan Jalan Usaha Tani (JUT).
"Saya itu jual tanah bengkok Kades dan Perangkat sekitar 3 bau Mas. Dapet duit Rp11.800.000. Duit itu untuk beli U-Ditch gorong-gorong untuk pembangunan jalan," terangnya.
Kades memastikan proses jual beli tanah tersebut tak ada permasalahan hukum. Apalagi, hasil penjualannya dikembalikan untuk kepentingan warga yaitu berupa pembangunan jalan.
"Hasil jual tanah bengkok diperuntukan untuk beli yudit dan gorong-gorong untuk pembangunan JUT. Panjang 760 meter, lebar 3 meter, tinggi 1 meter. Bentuk masih berupa badan jalan," ucapnya.
Lebih lanjut Kades yang didampingi oleh Ahmad Muzaki Kadus 3, Agus Sugeng selaku BPD dan Wiji Tauhid dari LKMD menjelaskan semua proses itu telah melalui musyawarah desa (Musdes) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Giwangretno.(mam/cah)