KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Boleh tidaknya seorang perangkat desa (perades) menjadi anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwas Pemilu) berbuntut polemik. Terlebih setelah ada kejadian pengunduran diri dari Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) untuk Pemilu 2024.
Diketahui, anggota Panwascam ini sehari-hari bertugas sebagai perangkat desa
Adanya kejadian ini kemudian disikapi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kebumen dengan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bawasalu Kebumen, Kamis (23/2/2023). Pantauan koran ini, ratusan anggota PPDI Kebumen turut serta dalam aksi ini. Mereka juga membentangkan spanduk. Tampak dalam unjuk rasa kemarin, Ketua PPDI Bilaludin, Penasihat PPDI Widodo Sunu Nugroho dan Penasihat PPDI Kasimin. Aksi berjalan tertib dengan pengamanan dari Polres Kebumen
Ketua PPDI Kebumen Bilaludin menyampaikan kedatangannya ke Bawaslu untuk menyikapi adanya keresahan yakni diskriminasi kepada PPDI terkait Panwascam dan Pengawas desa. Seolah perangkat desa tidak boleh menjadi Anggota Bawaslu yakni Pengawas Kecamatan dan Pengawas Desa.
“Kami mengklarifikasi, dengan tujuan agar sekarang dan kelak di kemudian hari tidak ada diskriminasi terhadap PPDI,” katanya.
Disampaikan pula awalnya, terdapat himbauan agar Perangkat Desa yang menjadi Panwascam dapat mengundurkan diri secara legowo. Yang kedua, yang mendaftar di Pengawas tingkat desa kalau statusnya perangkat desa jangan diterima dulu.
“Artinya disitu ada diskriminasi terhadap kita sebagai perangkat desa. Padahal tidak ada aturan yang tidak memperbolehkan perangkat desa menjadi Panwascam atau Panwasdesa,” terangnya.
Sayangnya, Bilaludin kemarin tidak menyebut pihak mana yang mengeluarkan himbauan untuk mengundurkan diri. Hanya, dalam catatan Kebumen Ekspres, Bupati Kebumen Arif Sugiyanto pernah menegur keras seorang PPPK yang diketahui merangkap sebagai Panwas Pemilu. Dalam kesempatan yang sama, Bupati juga sempat menyinggung adanya perangkat desa yang diketahui merangkap Panwascam.
Terlepas dari itu, Penasihat PPDI Kebumen Kasimin menyampaikan pihaknya sudah bekerjasama dengan Polres Kebumen untuk ikut mengamankan kegiatan kali ini. Kini semua sudah jelas, Bawaslu juga sudah meminta maaf dan tidak ada larangan bagi Perangkat Desa untuk menjadi Panwascam atau Panwasdesa.
Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Kebumen Arif Supriyanto menyampaikan dalam "kasus" ini, pihaknya telah melakukan kajian hukum dengan beberapa pihak. Kajian hukum ini diperlukan untuk membahas apakah perangkat desa boleh atau tidak menjadi Panwascam atau tidak.
Dan, ujar Arif, dalam aturan tidak ada larangan Perangkat Desa menjadi Panwascam. Artinya perangkat desa dapat menjadi Panwascam sepanjang dapat bekerja penuh waktu. Nah, poin dapat bekerja penuh waktu inilah yang harus digarisbawahi
"Kalau tidak bisa penuh waktu karena bekerja di dua tempat, maka sebaiknya legowo untuk meninggalkan salah satu. Milih yang mana? Misalnya milih perangkat desa ya legowo mundur dari Panwascam. Namun ini apabila tidak bisa bekerja penuh waktu,” ujar Arif. (mam)