KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Meski baru menghirup udara bebas pada Desember 2023 lalu, kini pria berinisial GD kembali ditangkap polisi. GD yang merupakan Warga Menganti Sruweng itu, diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Kebumen kerena terjerat kasus Narkotika.
Dalam perkaran ini Jajaran Sat Resnarkoba Polres Kebumen telah menetapkan GD (40) sebagai tersangka.
Kapolres kebumen AKBP Burhanuddin melalui Wakapolres Kompol Bakti Kautsar Ali dalam Konferensi pers mengemukakan, Tersangka diamankan pada Hari Rabu 11 Februari 2023 lalu saat berada di rumahnya.
Berawal dari laporan warga, Jajaran kepolisian lantas mendalami dan melakukan penyelidikan. Alhasil GD berhasil ditangkap dan diamankan di rumahnya. “Penangkapan kepada tersangka bermula dari laporan warga. Lalu kita dalami, kita selidiki, akhirnya tersangka bisa kita amankan," jelas Kompol Bakti, Senin (20/3/2023).
Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti alat bantu untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
“Ada seperangkat alat hisap bong yang kita amankan. Selanjutnya sedotan plastik yang ujungnya runcing, korek api gas, serta handphone android. Barang bukti ini kita amankan dari tersangka," jelas Kompol Bakti Kautsar Ali sambil menunjukkan barang bukti.
Penuturan tersangka kepada penyidik, barang bukti itu adalah miliknya. Dia juga pernah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Wonosobo karena kasus narkoba. Pria yang berprofesi sebagai sopir ekspedisi, tersebut saja menghirup udara bebas pada Desember 2022. Namun ternyata belum jera dari ketergantungannya dengan narkoba.
Kini untuk ke sekian kalinya GD kembali meringkuk di balik dinginnya kamar jeruji besi. Oleh penyidik ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik, dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun dan pidana denda paling banyak Rp 8 Milyar rupiah.