• Berita Terkini

    Selasa, 14 Maret 2023

    Kades Gemeksekti: Tersangka Narkoba Bukan Warga Kami


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Kepala Desa Gemeksekti Suramin meluruskan soal adanya pemberitaan yang menyebutkan ada warga setempat yang menjadi tersangka kasus narkoba. 


    “Itu bukan warga Gemeksekti, namun warga Kecamatan Pejagoan, " tegasnya, Selasa (14/3).


    . Penegasan ini perlu disampaikan, lantaran sebelumnya terdapat pemberitaan yang menyampaikan bahwa “Warga Desa Gemeksekti Ditangkap Polisi”. Berita dengan judul ini terbit di Harian Pagi Kebumen Ekspres edisi 14 Maret 2023 kemarin. Isi berita mengatakan itu berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.

     


    Kepala Desa Gemeksekti Suramin menyampaikan, yang diamankan polisi dan kini telah ditetapkan tersangka adalah warga Pejagoan. "Hanya memang penangkapannya terjadi di Desa Gemeksekti,” imbuhnya


    “Akibat pemberitaan tersebut, kami mendapat banyak npertanyaan dari berbagai pihak. Untuk kami tegaskan bahwa itu bukan warga kami,” paparnya.


    Kades Suramin juga berharap adanya klarifikasi yang dilakukan, dapat memberikan pencerahan informasi, jika yang ditangkap polisi akibat penyalahgunaan narkoba memang bukan warganya.


    Sekedar informasi, WA merupakan warga Desa/Kecamatan Pejagoan diamankan polisi. Pria berusia 29 tahun tersebut ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba, Senin (13/3). Selain mengamankan WA, polisi juga menyita barang bukti berupa 5 paket sabu. 


    Kapolres kebumen AKBP Burhanuddin melalui Wakapolres Kompol Bakti Kautsar Ali menyampaikan, WA sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. 

    Penangkapan tersangka, ujar Kompol Bakti Kautsar Ali, berawal laporan warga. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan."Lalu tersangka kita berhasil amankan, berikut barang bukti," jelas Kompol Bakti didampingi Kasihumas AKP Heru Sanyoto.


    Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 5 paket sabu yang masing-masing dibungkus tisu lalu dibalut isolasi dan dikemas di dalam plastik klip bening oleh tersangka. "Kita dapatkan barang bukti ini dari tersangka AW," kata Wakapolres sambil menunjukkan barang bukti kepada para awak media.

    Kepada polisi tersangka mengaku jika sabu yang dimiliki didapatkan dari seseorang. Ia mengaku mendapat imbalan berupa paket sabu untuk dikonsumsi secara pribadi dan uang tunai dari transaksi yang dilakukan.(mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top