KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Pemerintah Daerah Kabupaten Kebumen telah membuka lelang terkait pengelolaan lahan parkir di Pasar Tumenggungan. Dari hasil lelang, diputuskan pemenang lelang wajib membayar Rp1,6 miliar ke kas daerah sebagai nilai tertinggi yang ditetapkan.
"Setelah menang lelang, pemenang segera membayar ke kas Pemda langsung," ujar Bupati dalam keterangannya, Kamis (2/3/2023) lalu.
Nantinya pemenang lelang parkir Pasar Tumenggungan wajib membayar ke kas daerah setiap tahunnya sebesar jumlah yang sudah ditetapkan, meski tidak mencapai target. Ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya dimana pemenang masih diberi keringan membayar, jika tak memenuhi target.
"Sekarang tidak ada keringanan. Kalau untung ditanggung pengelola, kalau rugi risiko juga ditanggung pengelola," terangnya.
Bupati menyatakan, semua lelang di Kebumen saat ini sudah bersifat terbuka, tidak ada lagi yang namanya 'titipan'. Pihak-pihak yang telah bekerjasama dengan pemerintah daerah ini diharapkan bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Pemda terus menggenjot PAD, dengan mengoptimalkan berbagai aset Pemda. Salah satunya dalam pengelolan parkir di Pasar Tumenggungan ini kita lelang secara terbuka, dan transparan," terang Bupati.
Sementara itu Plt. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan KUKM Frans Haidar menambahkan, jumlah nilai lelang pengelolaan parkir Pasar Tumenggungan tahun ini lebih tinggi dari tahun 2022 yang hanya Rp. 1.450.000.000 per tahunnya.
Pemerintah kata dia, terus mendorong agar pengelola menerapkan sistem digitalisasi dalam pengelolaan parkir pasar. "Sudah kita arahkan agar tahun ini menerapkan sistem digitalisasi dalam pengelolaan parkir Pasar Tumenggungan," terangnya.
"Sebenarnya dengan sistem elektronik menguntungkan mereka, karena sudah tersistem, tercatat semua keluar masuk kendaraan. Ini yang terus kita dorong," tambah Frans.
Masyarakat juga dihimbau untuk parkir di Pasar Tumenggungan jika area parkir di sepanjang Jalan Soekarno Hatta penuh. Lahan parkir di pasar dinilai cukup luas, dan tidak terlalu jauh dengan pusat perbelanjaan di jalur Soekarno Hatta.
"Karena kalau parkir di sebelah kiri aslinya tidak boleh, karena ada jalur sepeda. Jadi diharapkan masyarakat bisa parkir di Tumenggungan, nanti tinggal nyebrang. Saya kira tidak jauh," tuturnya.
Diketahui sesuai dengan Perda tentang retribusi parkir, untuk sepeda motor dikenakan biaya Rp 1000, dan kendaraan roda empat Rp 2000. (fur