KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Pemerintah Desa Grenggeng Kecamatan Karanganyar secara terang terangan menolak keras Rentenir dan Bank Keliling yang mentasnamakan Koperasi masuk ke desanya. Penolakan tersebut diwujudkan dalam bentuk maklumat dan sticker yang bertuliskan “Mohon Maaf, Rentenir dan Bank Keliling Dilarang Masuk ke Desa Grenggeng”.
Hal itu disampaikan Kepala Desa Grenggeng Eri Listiawan saat menggelar acara Penguatan kapasitas masyarakat Desa terhadap ancaman bank riba yang mengatasnamakan Koperasi di Balai Desa setempat, baru-baru ini. Kegiatan dilakukan dengan menggandeng Lembaga Bantuan Hukum Sang Pemegat (LBH SAMGAT) Bantul Panggungharjo.
Eri Listiawan menyampaikan secara tegas menolak dan melarang keras adanya praktik-praktik rentenir yang represif masuk di lingkungan desa. Termasuk siap memberikan pelayanan konsultasi dan bantuan perlindungan hukum terhadap warganya yang menjadi korban rentenir melalui LBH. Pihaknya menilai rentenir dapat mengganggu ketentraman warga.
“Intinya kami melarang praktik-praktik rentenir dan bank riba yang mengatasnamakan Koperasi masuk ke desa kami. Dan kami Pemerintah Desa siap memberikan layanan konsultasi dan bantuan perlindungan hukum jika ada warga kami yang menjadi korban rentenir,” tegas Eri dalam penyataan maklumatnya.
Eri menegaskan, Maklumat dibuat berdasarkan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, dalam rangka membina ketentraman dan ketertiban masyarakat. Dengan maklumat tersebut diharapkan bisa menjadi tameng bagi warga jika ada tagihan-tagihan yang intimidatif dari rentenir.
Adapun isi maklumat tersebut diantaranya, Kades memimpin penyelenggaran pemerintahan desa. Membina kehidupan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat. Memfasilitasi masyarakat dalam pelayanan dan pengaduan dalam rangka meningkatakan pembangunan desa.
Mengakomodir serta melarang keras praktik-praktik rentenir yang represif dilingkungan desa dan memberikan layanan konsultasi dan perlindungan hukum terhadap korban rentenir melalui lembaga hukum perdamaian desa (LHPD).
“Melalui maklumat tersebut menjadikan Desa Grenggeng sebagai desa pertama di wilayah Kabupaten Kebumen yang menggunakan mekanisme mediasi sebagai upaya penyelesaian sengketa melalui LHPD dan akan di kawal oleh Lembaga Bantuan Hukum,” tambahnya.
Lebih lanjut, Eri mengatakan program tersebut untuk membantu dan mengarahkan warganya agar tidak terpengaruh dengan rentenir atau bank riba yang mengatasnamakan Koperasi. Terlebih Koperasi bodong atau sering disebut bank plecit terhadap warga warga di desa Grenggeng ini kerap terjadi.
Kepala Divisi Umum LBH Samgat Danar Masykur Satyagama SH mengatakan siap berpartisipasi membantu menyelesaikan jika ada warga Desa Grenggeng yang menjadi korban rentenir. Yakni dengan cara memberikan bantuan perlindungan hukum.
“Pada dasarnya kami siap membantu memberikan perlindungan hukum jika ada warga Desa Grenggeng yang menjadi korban rentenir,” ungkapnya.
Selain itu, ia juga menekankan dua aspek penting yang harus dilakukan desa, yaitu mitigasi dan kurasi. Pada aspek mitigasi desa harus fokus dalam upaya pencegahan dengan cara mendata keseluruhan warga yang kemudian nantinya akan dibantu melalui LHPD untuk mencari jalan keluar melalui mediasi.
Kemudian pada aspek kurasi salah satunya harus upaya yuridis dalam bentuk maklumat yang harus dikeluarkan desa.
Sementara itu, Ketua RT 05 Adi menyampaikan sepakat dengan program ini. Menurutnya, tak sedikit warga yang terlilit hutang dengan rentenir.
“Awalnya sedikit tapi lama lama jadi besar, dan akhirnya masyarakat gali lobang tutup lobang dan terjebak dalam hutang. Ini harus dihindari,” ucapnya. (mam)