KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Puluhan warga dari dua perdukuhan, yakni Dukuh Gumiwang dan Dukuh Jimbun Desa Giwangretno Sruweng, akhirnya mendatangi Kantor Balai Desa Giwangretno, Rabu (1/3/2023).
Kedatangan mereka adalah untuk bertemu kepala desa dan mempertanyakan adanya kabar dugaan bahwa dirinya telah menjual tanah milik desa kepada seorang juragan genteng.
Warga diterima langsung Kepala Desa Giwangretno Nurbuwono (59), didampingi Sekretaris Desa Siti Rokhayati dan Agus Sugeng selaku BPD Giwangretno.
Warga langsung mempertanyakan tentang kebenaran kabar bahwa kades telah menjual tanah desa. Para warga terlihat adu argumen dengan kades. Warga meminta kades untuk jujur dan mengakui bahwa telah menjual tanah desa.
"Saya minta kejelasan sampean pak kades, benar tidak telah menjual tanah desa? Hasilnya berapa dan untuk apa? Tolong jujur saja. Warga minta kejelasan dan terus terang dari pak kades," ucap Pangat Suwaryo (40) salah satu warga yang hadir.
"Jadi setelah melalui musdus, musdes itu disepakati untuk membuat Jalan Usaha Tani (JUT). Dasarnya itu. Kemudian saya lakukan normalisasi tanah sawah, dengan perolehan Rp 11.800.000," jelas Kepala Desa Giwangretno Nurbuwono dihadapan warga.
Namun, para warga meragukan pernyataan dari pihak kepala desa. Bahwasannya, warga sudah menemukan bukti dan menolak tanah desa dijual. Bahkan warga meminta kades untuk mengembalikan uang hasil jual tanah desa tersebut.
"Kalau pak kades gak punya duit, mengko ana sing arep nalangi disit, yang penting tanah desa kembalikan jangan dijual," saut warga lainnya.
Pihak Pemdes membantah tudingan bahwa telah menjual tanah desa dan mendapatkan uang Rp 300 juta. Pihak desa mengakui hanya menjual kurang lebih 3 bau dengan hasil Rp 11.800.000.
"Saya hanya jual kurang lebih 3 bau. Duit yang saya terima yaitu Rp11.800.000 buat beli yudit atau gorong-gorong. Jadi dikembalikan buat pembangunan JUT,” kata Kades Nurbuwono.
Lokasi tanah yang diduga telah dijual oleh kades berupa area persawahan yang merupakan tanah bengkok yang sudah di normalisasi. Tanah kemudian ditampung menjadi sebuah gunungan tanah yang biasanya diperuntukan untuk bahan baku membuat genteng dan bata.
Dia menambahkan proses jual beli tanah tersebut tak ada permasalahan hukum karena hasilnya dikembalikan untuk kepentingan warga yaitu berupa pembangunan JUT sepanjang 760 meter, lebar 3 meter, tinggi 1 meter.
Setelah tiga jam adu argumen berlangsung tidak ada titik penyelesaian. Pihak desa akhirnya memberhentikan audiensi warga dan berjanji dalam tiga hari kedepan akan menghadirkan pembeli tanah.
Warga meminta kepada pihak desa dan kades selama tiga hari masa jeda proses mengambilan tanah dihentikan sampai ada penyelesaian. Audiensi warga ini mendapat penjagaan dari aparat kepolisian Polsek Sruweng dan anggota Koramil Sruweng. (mam)