KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Polres Kebumen menyita jutaan petasan rawit serta 18 Kg bubuk mercon selama operasi kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) selama bulan Ramadhan. Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan empat orang menjadi tersangka.
Keempat tersangka masing-masing RG (18) dan BR (18), dua warga Desa Kalitengah, Kecamatan Gombong. Keduanya diamankan di Desa Widoro Kecamatan Karangsambung, oleh Polsek setempat, Senin (27/3/2023). Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita 7 Kg bubuk mercon serta 7 lembar sumbu mercon
Tersangka selanjutnya MA (30) warga Desa Tanjungsari Kecamatan Buluspesantren Kebumen. Ia diamankan Sat Reskrim pada hari Selasa (28/3) sekira pukul 19.00 WIB, di dekat rumah tinggalnya dengan barang bukti 4 Kg bubuk mercon lengkap dengan 4 lembar sumbu mercon.
Selanjutnya tersangka inisial HN (25) warga Desa Kaliputih, Kecamatan Kutowinangun. Tersangka ditangkap saat akan transaksi 7 Kg bubuk mercon di Jalan Raya Peniron, Kecamatan Pejagoan, Kebumen.
"TKP ada tiga, Kecamatan Buluspesantren, Kutowinangun dan Karangsambung. Barang bukti ini karena mudah meledak akan kita musnahkan hari ini dengan melibatkan Brimob Polda Jateng," jelas Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin didampingi pejabat utama Polres, saat konferensi pers, Rabu (29/3)
Dari penangkapan HN, polisi lalu melakukan penggeledahan di rumahnya dan mendapati bahan racik sumbu petasan yang masih dalam bentuk cairan dan lembaran kertas sumbu. "Tersangka Kutowinangun ini dia adalah home industri pembuatan bahan petasan juga. Kita temukan bahan baku pembuatan sumbu di sebuah ember," jelas Kapolres.
Masih ujar Kapolres, 1 juta petasan merupakan penggagalan transaksi di Desa Rantewringin, Kecamatan Buluspesantren, Sabtu (25/3). Saat itu, petasan dikemas dalam 100 karton, tiap karton berisikan 10 ribu butir petasan. Pada transaksi itu, polisi hanya mendapatkan barang bukti karena pemilik petasan kabur setelah mengetahui keberadaan petugas.
Terlepas dari itu, para tersangka dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman paling berat pidana mati atau seumur hidup. Adanya hal tersebut, Kapolres berpesan kepada masyarakat supaya tidak bermain dengan petasan karena membahayakan serta ancaman hukuman yang berat.
Mengingat kejadian lebaran tahun 2021 silam, petasan menewaskan beberapa warga Desa Ngabean, Kecamatan Mirit, Kebumen, patut menjadi pembelajaran bersama.
Selanjutnya belum lama, di Desa Giriwarno, Kecamatan Kaliangkrik, Magelang, ledakan petasan juga menjadi perhatian publik, satu orang dilaporkan meninggal dunia, tiga orang luka-luka, dan belasan rumah hancur akibat kejadian tersebut.(win/cah)