KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Pekerjaan sampingan tentu sangat dibutuhkan di tengah situasi ekonomi sulit saat ini. Namun, jangan seperti WS alias Gudel (37). Demi mendapatkan pendapatan tambahan, warga Desa Tanjungmeru, Kecamatan Kutowinangun itu nekat jual sabu
Gudel, yang sehari-hari sopir travel Jakarta-Kebumen itupun berakhir di jeruji besi Rutan Polres Kebumen
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Wakapolres Kompol Bakti Kautsar Ali, menyampaikan Gudel sudah berstatus tersangka dan ditahan. "Tersangka ditangkap Satresnarkoba pada hari Rabu 11 Januari 2023, sekitar pukul 16.30 WIB, di rumahnya," kata Wakapolres Kompol Bakti Kautsar Ali, saat gelar jumpa pers, Senin (6/3/2023).
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti empat paket sabu yang disimpan pada plastik klip warna bening, sedotan plastik yang ujungnya dibuat runcing, slip bukti transfer, pipet kaca, handphone android, serta uang tunai 500 ribu Rupiah.
Penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat lalu dilakukan penyelidikan di lapangan. Tersangka berhasil diamankan saat berada di kamarnya. "Tersangka bisa diamankan bukan karena 'apesnya'. Tetapi tersangka berhasil diamankan melalui kerja keras Sat Resnarkoba," jelasnya.
Kepada polisi tersangka mengaku berkenalan dengan sabu sejak tahun 2002. Ia ketagihan dengan barang haram itu bermula dari coba-coba. Lalu mengkonsumsi sabu menjadi rutinitas tersangka sebulan dua kali kalau memiliki rejeki lebih dari hasil narik travel Kebumen-Jakarta.
Selanjutnya ia mengaku mengedarkan sabu kurang lebih 1 tahun belakangan. Dari hasil mengedarkan sabu, ia bisa memperoleh sabu untuk dikonsumsi sendiri. "Kalau ada rejeki banyak, sebulan bisa pakai dua kali. Kadang-kadang sebulan sekali," kata Gudel.
Dengan mengkonsumsi sabu, menurut keterangan Gudel ia mendapatkan energi lebih. Pengalaman mengkonsumsi sabu, ia bisa narik travel pulang pergi dua kali non stop, Jakarta-Kebumen tanpa istirahat tidur.
Dari perbuatannya Gudel dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik dengan ancaman kurungan penjara paling lama seumur hidup dan denda paling banyak Rp 10 miliar.(win/cah)