KEBUMEN(kebumenekspres.com)- WA, warga Desa/Kecamatan Pejagoan diamankan polisi. Pria berusia 29 tahun tersebut ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba. Selain mengamankan WA, polisi juga menyita barang bukti berupa 5 paket sabu.
Kapolres kebumen AKBP Burhanuddin melalui Wakapolres Kompol Bakti Kautsar Ali menyampaikan, WA sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. "Tersangka diamankan pada hari Selasa 31 Januari 2023, sekira pukul 15.10 WIB di rumahnya," kata Kompol Bakti Kautsar Ali saat konferensi pers kasus tersebut, Senin (13/3/2023).
Penangkapan tersangka, ujar Kompol Bakti Kautsar Ali, berawal laporan warga. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan."Lalu tersangka kita berhasil amankan, berikut barang bukti," jelas Kompol Bakti didampingi Kasihumas AKP Heru Sanyoto
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 5 paket sabu yang masing-masing dibungkus tisu lalu dibalut isolasi, dan dikemas di dalam plastik klip bening oleh tersangka. "Kita dapatkan barang bukti ini dari tersangka AW," kata Wakapolres sambil menunjukkan barang bukti kepada para awak media.
Kepada polisi tersangka mengaku jika sabu yang dimiliki didapatkan dari seseorang. Ia mengaku mendapat imbalan berupa paket sabu untuk dikonsumsi secara pribadi dan uang tunai dari transaksi yang dilakukan.
AW juga mengaku kapok dab berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya memakai dan mengedarkan sabu. "Saya kapok Pak. Saya berjanji untuk berhenti. Ini sudah cukup," kata tersangka AW kepada penyidik Sat Resnarkoba.
AW dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik, dengan kurungan penjara paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak sepuluh milyar Rupiah.
Kasi Humas Polres AKP Heru menambahkan, saat ini kasus penyalahgunaan narkoba sangat mengkhawatirkan. Bukan hanya kalangan bawah, sejumlah petinggi hingga kalangan artis banyak terseret hukum oleh karenanya.
Ia pun berpesan kepada seluruh masyarakat agar tidak pernah mencicipi narkoba meski penasaran. "Sekali mencoba, pasti efeknya ke mana-mana. Jadi jangan pernah menyentuh, apalagi mengkonsumsi. Sangat berakibat fatal," pungkas AKP Heru.(win/cah)
NB: Berita ini telah diubah pada bagian judul dan isinya. Perubahan ini sekaligus revisi karena sebelumnya tertulis tersangka merupakan warga Desa Gemeksekti, Kecamatan Kebumen . Adapun yang benar adalah, tersangka warga Desa/Kecamatan Pejagoan