Kepala Disnaker Kebumen Drs Budhi Suwanto Msi |
KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Dari 660 perusahaan yang ada di kabupaten Kebumen, baru sekitar 40 persen yang menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kebumen Budhi Suwanto pun, kembali mengingatkan agar para pengusaha segera mencairkan hak para pekerja tersebut.
"Pemberian THR paling lambat disalurkan pada H-7," ujarnya, Kamis, (13/4/2023).
Budhi menyampaikan pihak Disnaker Kabupaten Kebumen sudah mengambil beberapa langkah untuk memantau pelaksanan pemberian THR bagi pengusaha ke karyawan. Dimana saat ini pihaknya sudah membuat Surat Edaran Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kebumen Nomor: 560/2270/2023 tanggal 31 Maret 2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Ketentuan pelaksanaan pemberian THR mendasari surat edaran Kementrian Tenaga Kerja Nomor : M/2/HK.04.00./III/2023. Kemudian kami meminta perusahaan melaporkan pelaksanaan THR 2023. "Membuat posko pengaduan THR yang dipusatkan di kantor dinas atau bisa dilaporkan melalui nomor telpon 087777 985481," tambahnya.
Menurutnya Posko tersebut sebagai bentuk pelayanan fasilitasi pengaduan karyawan apabila besaran THR dan waktu pemberiannya tidak sesuai.
Selain itu, Disnaker Kabupaten Kebumen melakukan pemantauan secara langsung ke perusahaan dan meminta data penyaluran THR ke semua perusahaan di Kebumen.
Dari 660 perusahaan di kabupaten Kebumen yang telah memberikan laporan Pemberian THR Keagamaan bagi Pekerja/buruh di perusahaan yaitu 40 persen. Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kebumen melakukan pembinaan dan monitoring pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023. Untuk pengawasan terhadap pelaksanaan THR Kegamaan dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah.
Penyaluran THR karyawan wajib diberikan secara penuh paling lambat H-7 lebaran. Termasuk THR sudah tidak bisa diberikan mencicil seperti saat pandemi Covid 19.
Namun demikian jika ada perusahaan berorientasi ekspor yang terdampak ekonomi global mendapatkan keringanan penyesuaian waktu kerja dan pengupahan meliputi, perusahaan garmen, tekstil, alas kaki, furniture, dan mainan anak. Hal itu mendasari regulasi Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2023.
"Jika ada perusahaan yang tidak sesuai aturan, Disnaker akan selalu mengingatkan secara persuasif, bahkan teguran. Dan pihaknya berharap semua perusahaan berkomitmen memenuhi hak pekerja," ucapnya. (mam)