KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Naas dialami TR (36) warga Desa Tegalsari, Kecamatan Adimulyo. Ia meninggal saat mencari ikan. Tragisnya, korban meninggal karena alat setrum listrik yang ia gunakan untuk mencari ikan di Kali Abang tak jauh dari rumahnya itu
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto menyampaikan, korban ditemukan meninggal dunia Rabu (19/4) oleh warga sekitar pukul 15.30 WIB
"Korban ditemukan meninggal saat nyetrum ikan di Sungai Kali Abang 500 meter dari rumahnya. Kuat dugaan, korban meninggal karena tersengat listrik alat strum ikan yang digunakan untuk mencari ikan saat itu. Kedalaman sungai saat itu kurang lebih setinggi pinggul orang dewasa," jelas AKP Heru, Kamis (20/4/2023)
Saat pertama kali diketahui warga, korban sudah tidak sadarkan diri di dalam sungai. Kemungkinan listrik dari alat strum bocor dan menjadi senjata makan tuan bagi TR. Oleh warga, korban sempat dilarikan ke RSU Purwogondo namun jiwanya tak tergolong.
Sementara hasil olah tempat kejadian perkara yang dilakukan oleh Polsek Adimulyo, polisi tidak menemukan tanda penganiayaan pada tubuh korban. TR murni meninggal karena kecelakaan saat mencari ikan.
AKP Heru menambahkan, penggunaan alat strum atau racun untuk menangkap ikan termasuk pelanggaran pidana. Menangkap ikan dengan dua cara itu dinilai sangat merugikan dan merusak sumber daya ikan.
Sehingga kegiatan itu dilarang pemerintah, selain juga dapat membahayakan jiwa seperti kejadian di Adimulyo. AKP Heru menjelaskan, berdasarkan UU No. 45 Tahun 2009 tentang perikanan ada larangan penggunaan alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di Indonesia. “Ada ancaman pidana jika menggunakan alat bantu menangkap ikan yang membahayakan kelestarian lingkungan,” katanya.(win/cah)