KEBUMEN (Kebumenekspres.com)-Korban dugaan pengroyokan berinisial AS (34) warga Desa Petir Kabupaten Banjarnegara mengajukan kuasa kepada Pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kebumen.
Hal ini ditegaskan oleh Tim Pengacara LBH GP Ansor Kebumen yang dipimpin oleh Muhammad Fandi Yusuf SH MH. Pencabutan Surat Kuasa oleh korban dari pengacara sebelumnya, dan pengalihan kuasanya tersebut kepada LBH GP Ansor Kebumen, juga sudah disampaikan kepada Kasat Reskrim Polres Kebumen.
Muhammad Fandi Yusuf menyampaikan kejadian naas yakni dugaan pengroyokan dialami sorang pria berinisial AS pada Kamis (9/03/2023), sekitar Pukul 23.30 WIB.
“Ini berawal saat Mobil Truk yang ditumpanginya memasuki ke Desa Somagede Kecamatan Sempor. Kala itu berada di berada di tanjakan dan menikung ke kiri. Sehingga mobil tersebut harus mengambil arah dari sisi kanan agar dapat berjalan dengan sempurna sampai ke lokasi atas,” tuturnya.
Namun tidak sangka, lanjutnya, saat mobil yang ditumpanginya itu secara tiba-tiba disalip oleh US dari belakang dan langsung mengarah ke depan mobil untuk menghadangnya. Ini agar mobil tersebut berhenti.
Usai US berhasil menghentikan laju mobil tersebut, ia diduga menendang pintu mobil sebelah kiri tepat AS duduk. Pada akhirnya US diduga melakukan pemukulan hingga AS tersungkup di lokasi itu.
“Korban menderita luka dibagian muka dan mengeluarkan darah segar dari area wajahnya,” ungkapnya.
M Fandi Yusuf juga mengecam tindakan brutal yang dilakukan oleh pelaku. Pihaknya berharap agar pelaku diberikan hukuman sesuai dengan peraturan perundang yang berlaku. Pihaknya juga berharap kepolisian dapat menangani perkara tersebut dengan baik.memberikan keadilan yang seadil-adilnya. “Korban juga merupakan Anggota Organisasi GP Ansor,”
M Fandi Yusuf juga menyampaikan pihaknya dan Tim LBH GP Ansor akan all out membela warga yang teraniaya dan berharap laporan segera ditangani pihak kepolisian.
“Dengan Laporan kami di Polres Kebumen dan masih dalam tahap penyelidikan, kami dari LBH GP Ansor kebumen selaku kuasa hukum korban berharap agar pihak kepolisian bisa segera memproses perkara ini sehingga perkara ini menjadi terang benderang, dan korban mendapatkan rasa keadilan, pelaku jg mendapatkan hukuman yang setimpal,” ucapnya. (mam)