KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Menerapkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal penundaan arus balik untuk mengurangi kepadatan lalulintas, Bupati Kebumen Arif Sugiyanto langsung menghimbau para warganya dan PNS di Pemkab Kebumen agar menunda arus balik jika memang tidak ada urusan yang mendesak.
Penundaan arus balik bisa dilakukan dengan mengajukan cuti tambahan berupa cuti tahunan. Diketahui sesuai aturan awal cuti bersama hanya berlaku sejak tanggal 19-25 April 2023. Dengan masa berlakunya cuti bersama tersebut, maka sudah dipastikan akan menimbulkan kepadatan kendaraan pada arus balik.
"Terkait hal tersebut, Bapak Bupati telah memberikan arahan langsung kepada kami, dalam rangka mengurangi kepadatan lalu lintas paska Hari Raya Idul Fitri 1444 H, maka para Kepala OPD, Camat dan Lurah agar mengatur supaya pegawai yang hadir bekerja pada hari Rabu, Kamis dan Jumat, tanggal 26, 27, dan 28 April 2023 cukup 25%. Sedangkan selebihnya diberi kesempatan mengambil cuti tambahan (cuti tahunan)," ujar Kepada Dinas Kominfo Kebumen, Sukamto, Selasa (25/4/2023).
Namun ketentuan tersebut, tidak berlaku bagi pejabat eselon II dan III. Para pejabat ini tetap hadir sebagaimana mestinya. Adapun untuk pelayanan masyarakat di tiap-tiap dinas atau instansi, kecamatan atau kelurahan, tetap buka seperti biasa. Dengan begitu, semua bisa terakomodir dengan baik.
"Untuk pelayanan di pemerintahan masih tetap buka seperti biasa. Kebijakan ini hanya untuk mengurangi kepadatan arus balik, sehingga perlu ada pengaturan pegawai yang masuk bekerja pada tiga hari pasca cuti bersama Idul Fitri 1444 H, dan memberi kesempatan ASN mengajukan cuti tambahan (tahunan)," terangnya.
Dalam Surat Edaran Bupati No 850 Tentang Pelaksanaan Hari Kerja Pasca Lebaran disebutkan, selama pengaturan kehadiran kerja tersebut, Kepala Perangkat Daerah, Camat, dan Lurah memastikan pelayanan yang diselenggarakan oleh lingkungan kerja masing-masing tetap terlaksana dengan baik.
Selanjutnya, Kepala Perangkat Daerah, Camat, dan Lurah agar menyampaikan jadwal kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Bupati Kebumen cq. Kepala BKPSDM Kabupaten Kebumen. (fur)