KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Pemkab Kebumen "mengeksekusi" tiga Billboard di lokasi depan Pasar Tumenggungan. Billboard untuk space iklan itu dibongkar karena perijinannya sudah kadaluwarsa
Pantauan koran ini, pencopotan Billboard ini dilakukan pada Rabu (5/4/2023) pekan lalu. Pembongkaran dilakukan suka rela oleh pemilik.
Plt Disperindagsar UMKM Kebumen, Frans Haidar melalui Kepala Bidang Sarana Perdagangan, Tomico El Umam mengatakan penertiban Billboard space iklan atau baliho itu merupakan bagian penataan tata kota. Dimana selama ini tiga baliho yang berada di sebelah utara Tugu Lawet itu dinilai menutupi wajah Pasar Tumenggungan Kebumen.
"Penertiban ini bagian dari tata kota, karena selama ini baliho itu menutupi wajah Pasar Tumenggungan Kebumen," katanya.
Selain itu, Tomico menyebutkan tiga baliho besar tersebut selama ini berdiri di tanah milik pemerintah daerah. Namun, faktanya baliho yang menempati lahan Pasar Tumenggungan tersebut tidak disertai dokumen perjanjian dan legalitas diatas kertas. Alasan itu pula, yang membuat pihaknya melakukan penertiban
"Harusnya ada perjanjian dengan Pemda dan membayar retribusi penggunaan aset Pemda. Sedangkan pembongkaran kita minta kepada pemilik untuk membongkar, dan secara sukarela mereka membongkarnya sendiri," katanya ditemui wartawan saat memantau kegiatan Moro Soetta Takjil, Jumat (7/4)
Tomico menjelaskan, penertiban ini tidak hanya dilakukan di Pasar Tumenggungan saja namun seluruh kota kebumen. Bahkan sentral kuliner yang berada di depan Pasar Tumenggungan bakal dibongkar dan dipindahkan ke sebelah selatan pasar.
"Penertiban ini tidak hanya di Pasar Tumenggungan saja tapi di seluruh kota Kebumen, termasuk kuliner akan dibongkar. Hal itu dikarenakan salah satunya terkait dengan izin pajak reklame, menyangkut estetika tata kota biar terlihat lebih indah," katanya sembari menambahkan perizinan untuk kasus semacam ini bisa dilayani DPMPTSP Kebumen. (fur)