• Berita Terkini

    Selasa, 09 Mei 2023

    26 Desa di Kebumen Dicanangkan Jadi Desa Antikorupsi

     


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Sebanyak 26 desa di Kebumen ditetapkan sebagai desa anti korupsi. Nantinya, desa-desa ini diharapkan dapat menjadi percontohan untuk pengeloaan tata pemerintahan desa yang bersih dan transparan


    Penetapan desa anti korupsi ini dikuatkan dengan Keputusan Bupati Nomor 700/72 Tahun 2023 tentang Pembentukan Desa Antikorupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen.

    Hal itu disampaikan Bupati di acara Bimbingan Teknis Desa Antikorupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pendopo Kabumian, pada Selasa 9 Mei 2023. Hadir Sekda, Kepala Perangkat Daerah, aparat pemerintah desa dan tiga orang Analis Tindak Pidana Korupsi dari KPK.


    "Alhamdulilah Kabupaten Kebumen ikut masuk dalam perlombaan desa antikorupsi dimana pilot projectnya ada satu desa, yakni Desa Logede, Pejagoan dan pengembangannya ada 25 desa. Jadi semua ada 26 desa antikorupsi yang telah kita tetapkan," ujar Bupati.

    Desa antikorupsi  tersebut, yakni; Logede, Jatijajar, Rogodono, Srusuhjurutengah, Karangrejo, Klirong, Buluspesantren, Surobayan, Pekutan, Pecarikan, Tanjungmeru, Jatimulyo, Kawadusan, Wajasari, Purwodeso, Sidomukti, Wagirpandan, Kalitengah, Tanjungseto, Sidomulyo, Gunungsari, Pucangan, Balorejo, Pejengkolan, Blater, dan Karangsambung.

    Untuk menguatkan desa antikorupsi, Pemerintah daerah, lanjut Bupati, juga telah melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran keuangan desa oleh Inspektorat. Pemeriksaan tersebut, sekaligus untuk mencegah terjadinya praktik korupsi di pemerintah desa. "Semua sekolah, semua puskesmas, desa dan kecamatan termasuk OPD juga telah dilakukan pemeriksaan Inspektorat secara bertahap," ujar Bupati.

    "Mudah-mudahan ini menjadi ikhtiar kita agar pemerintah desa tertib admimistrasi, karena kegagalan administrasi bisa berujung pidana," tambahnya.


    Jika ada kesalahan administrasi, pihaknya meminta agar dilakukan perbaikan. "Misalnya di sekolah atau desa ketika melakukan belanja barang, alat tulis misalnya di situ di tulis empat macam barang, padahal aslinya lima. Itu tidak boleh, kita minta untuk dibetulkan," tegasnya.


    "Atau misal lain, ada pemerintah desa menganggarkan pembelian sapi, tapi ternyata sapinya tidak ada. Itu harus dipenuhi dan diperbaiki. Kesalahan-kesalahan seperti ini yang harus diperhatikan oleh semua instansi," jelas Bupati menegaskan.

    Pembinaan dan pengawasan seperti ini, tutur Bupati akan terus dilakukan agar Kebumen benar-benar terhindar dari kasus korupsi. Hal tentu saja sesuai dengan visi-misi Bupati yang pertama, yakni, Peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik melalui pelayanan birokrasi yang responsif serta penerapan e-gov dan open-gov terintegrasi.  Dengan salah satu program unggulannya, stop korupsi, gratifikasi dan pungli. "Semoga pemerintahan kita dari desa sampai kabupaten bersih dari korupsi," harap Bupati. (fur)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top