• Berita Terkini

    Senin, 22 Mei 2023

    Bupati Kebumen: Nyaleg, Kades Harus Mundur


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Bupati Kebumen Arif Sugiyanto menegaskan, bila ada ASN atau kepala desa (Kades) yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (nyaleg) harusmengundurkan diri dari jabatannya.


    "Semua warga negara Indonesia, saya kira punya kesempatan yang sama untuk mengikuti pesta demokrasi. Jadi kalau mau ada nyaleg atau ikut dalam gelaran pesta demokrasi ini silakan, termasuk Kades dan perangkatnya" ujar Bupati usai Sidang Paripurna DPRD Kebumen, Senin (22/5/2023)


    Pernyataan Bupati ini sekaligus menyikapi adanya salah seorang Kepala Desa di Kebumen yang nyaleg pada Pemilu 2024. Kepada yang bersangkutan Bupati meminta mematuhi aturan tersebut


    "Tapi ada UU Desa yang harus dipatuhi, yaitu Kades harus menggundurkan diri. Jadi setelah mengundurkan diri baru bisa ikut berkompetisi," tambahnya.


    Menurut Bupati, Kades yang nyaleg seharusnya setelah mendapatkan SK pengunduran diri, bukan hanya sebatas mengajukan surat permohonan. Namun harus benar-benar sah mundur dari jabatannya.

    "Karena Kades ini diangkat  berdasarkan SK. Kemudian dia mundur juga berdasarkan SK. Kalau surat permohonan itu belum dikatakan sebagai pengunduran diri yang sah," terang Bupati.

    "Jadi misalkan Kades setelah menang terpilih dalam Pilkades, dia belum bisa dikatakan Kades kalau belum dapat SK. Tapi ketika sudah mendapat SK, maka detik itu juga kewenangannya melekat bisa digunakan," jelas Bupati menambahkan.


    Kepada Kades yang nyaleg, Bupati meminta untuk taat aturan. Ia mengaku sampai saat ini belum menerima surat pengunduran diri dari yang bersangkutan. "Sampai detik ini di meja kami belum ada," tuturnya.

    Bagi Kades yang mengundurkan diri, nantinya  akan ditunjuk Penjabat Kades atas usulan Badan Permusyawatan Desa untuk mengisi kekosongan yang ada.  (fur)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top