KEBUMEN- Peringatan Hari Buruh atau yang dikenal dengan Peringatan May Day menjadi momentum dalam memastikan hak-hak dan kesejahteraan para pekerja terpenuhi dengan baik, salah satunya terkait jaminan kesehatan.
Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto dalam sambutannya menyampaikan momentum Peringatan Hari Buruh diharapkan menjadi tonggak untuk menyongsong Indonesia emas, berkelanjutan, berbangsa dan bernegara. Ia mendorong buruh atau para pekerja meningkatkan kompetensinya dan menjadi tenaga profesional untuk memajukan perindustrian. Hal ini diharapkan bisa membawa kesejahteraan bagi bangsa Indonesia.
“Selamat memperingati Hari Buruh. Tanpa buruh perindustrian akan lumpuh. Untuk itu kesejehteraan buruh harus diperhatikan. Diantaranya dengan memastikan telah terjamin kesehatannya dengan didaftarkan menjadi peserta JKN sehingga dapat bekerja dengan produktif,” kata Bupati Arif (01/05).
Selain itu Pemkab Kebumen telah menetapkan batasan upah minimum regional (UMR). Ia berharap hal ini bisa dipatuhi oleh para pemberi kerja. Pengupahan yang sesuai turut serta meningkatkan kesejahteraan para pekerja.
Peringatan Hari Buruh di Kebumen turut serta dihadiri oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kebumen, Dany Saputro. Ia menyampaikan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku setiap pekerja wajib didaftarkan sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh pemberi kerja agar jaminan kesehatannya terlindungi. Sementara itu upaya memastikan terlindunginya kesehatan para pekerja menjadi tugas bersama berbagai pihak.
“Program JKN hadir di tengah masyarakat untuk membawa perubahan menuju masyarakat yang lebih sejahtera. Dalam hal ini, dengan terdaftar sebagai peserta JKN buruh bisa bekerja dengan tenang dan tidak perlu mengkhawatirkan tingginya biaya pengobatan ketika sakit. Memastikan buruh memiliki jaminan kesehatan menjadi wujud kepedulian pemberi kerja terhadap pekerjanya,” tuturnya.
Dany menambahkan dalam hal sepasang suami istri yang sama sama bekerja, maka sesuai dengan peraturan yang berlaku, keduanya wajib didaftarkan sebagai peserta segmentasi Pekerja Penerima Upah (PPU) oleh masing-masing pemberi kerja.
“Pemberi kerja juga wajib membayarkan iuran tepat waktu setiap bulan. Besarannya adalah 5% dari gaji per bulan, yaitu 4% menjadi tanggungan pemberi kerja dan 1% menjadi tanggungan pekerja atau penerima upah. Jika ditemui ketidakpatuhan pemberi kerja maka dapat dikenakan sanksi administratif,” tegasnya.
Melalui Peringatan Hari Buruh Dany mendorong pemberi kerja untuk meningkatkan kepatuhan dalam pelaksanaan Program JKN. Upaya ini ia harapkan senantiasa mendapat dukungan dan peran serta dari berbagai stakeholder dan pemerintah.
Di sisi lain, untuk menyemarakan acara, Dany menyampaikan BPJS Kesehatan Kebumen menyediakan Mobile Customer Service (MCS). Layanan jemput bola ini ditujukan memberikan kemudahan akses layanan Program JKN mencakup layanan administrasi dan layanan pemberian informasi serta penanganan pengaduan. Tidak hanya itu, ia memastikan pada kesempatan ini masyarakat teredukasi dan tersosialisasi kemudahan dari beragam inovasi berbasis teknologi digital dalam Program JKN.
“Diantaranya pelayanan administrasi melalui whatsapp (PANDAWA), Chat Assistant JKN (CHIKA) dan aplikasi Mobile JKN. Inovasi-inovasi tersebut merupakan kanal layanan non tatap muka yang dapat dengan mudah diakses masyarakat dengan hanya berbekal smartphone dan kouta internat,” pungkasnya.
Selain kegiatan MCS dalam Peringatan Hari Buruh di Kabupaten Kebumen, terdapat pula rangkaian kegiatan lainnya seperti jalan sehat, senam sehat, dan lomba menghias tumpeng. Pada kegiatan jalan sehat BPJS Kesehatan turut berpartisipasi dengan menyediakan doorprize. Peringatan Hari Buruh Kabupaten Kebumen yang dilaksanakan di halaman Pendopo Kabumian, alun-alun Kebumen pada hari Senin, 01 Mei 2023 berjalan dengan lancar dan meriah. (fur)