KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Perkara Perdata terjaik dugaan pencantutan nama telah menjalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Kebumen. Sidang dilasanakan Ruang Sidang Cakra Pengadilan, dimulai sekitar pukul 11.20 WIB, Senin (22/5/2023).
Sidang dilaksanakan dengan Hakim Ketua Dilli Timora Andi Gunawan SH MH dengan Anggota Binsar Tigor Hatorangan SH dan Rakhmat Priyadi SH. Dari pihak Penggugat dihadiri Pengacara Rahmat Mony SH. Sedangkan pihak Tergugat diwakili Pengacara dari Sriyanto Law Office Kebumen.
Adapun Penggugat dalam perkara ini yakni Siti Makhusnatul Khasanati, Rinto Anindarwati dan Adi Subekti. Sedangkan Tergugat yakni Solatun. Perkata tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Kebumen pada Selasa 9 Mei 202. Ini dengan Nomor perkara 7/Pdt.G/2023/PN Kbm. Adapun nilai Sengketa Rp 3 miliar.
Disampaikannya, pencabutan tersebut dilakukan untuk perbaikan. Dimana dalam perkara ini akan ada penambahan Penggugat dan Tergugat. Namun demikian pihaknya masih enggan menyampaian semuanya ke median. Pengacara Rahmat Mony SH hanya menegaskan dalam waktu dekat, jika telah dilaksanakan perbaikan pada Gugatan pihaknya akan menyampaikan kepada media.
“Penggugat akan bertambah, demikian juga tergugatnya. Nanti akan kami sampaikan kepada media,” paparnya.
Terpisah dari Pihak Tergugat, Pengacara HD Sriyanto SH MH MM menyampaikan pihaknya akan mengikuti semua proses hukum tersebut, ini baik akan ada penambahan Penggugat atau Tergugat. Namun demikian pihaknya juga menegaskan terkait dengan kemelut yang terjadi di Partai Gerindra Kebumen dari pihaknya juga akan melakukan pelaporan. Ini baik Perdata maupun Pidana.
“Kami mengikuti saja seperti apa. Namun ingat, kami juga akan melakukan pelaporan. Ini baik perdata maupun pidana,” paparnya.
Pengacara HD Sriyanto juga menegaskan kini pihaknya tengah menyusun laporan tersebut, baik Perdata maupun Pidana. (mam)