KEBUMEN(kebumenekspres.com)- KPU Kabupaten Kebumen resmi membuka pendaftaran Bakal Calon Legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Kebumen untuk Pemilu 2024. Pendaftaran dibuka terhitung mulai Senin (1/5/2023)
Anggota KPU Kabupaten Kebumen Divisi Teknis Danang Munandar mengatakan, pihaknya membuka pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kebumen mulai tanggal 1-14 Mei 2023. Sebagaimana tertuang dalam Pengumuman KPU Nomor 209/PL.01.4-Pu/3305/2023 tanggal 24 April 2023.
"Partai Politik yang hendak mendaftarkan para calegnya dapat menyerahkan berkas pendaftaran ke Kantor KPU Kebumen pada jam kerja mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB. Khusus hari terakhir, penerimaan berkas pendaftaran dibuka hingga pukul 23.59 WIB," katanya.
Adapun dokumen pengajuan yang harus dibawa partai politik pada saat mendaftar adalah surat pengajuan dari Partai Politik yang bersangkutan (MODEL B-PENGAJUAN PARPOL) dan daftar bakal calon yang diajukan (MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON). Sementara dokumen administrasi bakal calon diserahkan dalam bentuk digital melalui SILON," jelasnya.
Ia melanjutkan, semua bakal calon Anggota DPRD Kabupaten yang diajukan oleh partai politik, harus memperoleh persetujuan dari Ketua Umum Partai Politik dan Sekretaris Jenderal Partai Politik di tingkat pusat. Selanjutnya Ketua dan Sekretaris Partai Politik tingkat Kabupaten menyerahkan daftar bakal calon tersebut ke KPU Kabupaten Kebumen.
"Berkas pendaftaran yang diserahkan oleh partai politik selanjutnya akan diverifikasi oleh Tim Verifikasi KPU Kabupaten Kebumen untuk memastikan kelengkapan dan kebenarannya. Dalam hal ditemukan unsur yang tidak lengkap atau tidak sesuai dalam berkas pendaftaran, KPU Kabupaten Kebumen akan mengembalikan berkas tersebut kepada partai politik untuk diperbaiki hingga batas akhir masa pendaftaran." ujarnya.
Danang melanjutkan, bagi pendaftar calon legislatif dari ASN, Kepala Desa atau Perangkat Desa, TNI dan Polri atau lembaga negara diperbolehkan mendaftar sebagai calon legislatif DPRD Kebumen. Namun dengan syarat menyertakan surat keterangan pengunduran diri dari jabatan. "Boleh saja, namun harus ada surat pengunduran diri dari jabatannya," jelasnya.
Selain itu Danang menjelaskan, selama masa pendaftaran bahkan sebelum masa pendaftaran, KPU Kabupaten Kebumen membuka helpdesk yang disediakan apabila ada dari partai politik atau mungkin dari calon anggota DPRD yang ingin berkonsultasi terkait proses pendaftaran.
"Para pihak yang ingin mendapatkan informasi terkait pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Kebumen dapat datang langsung atau menghubungi helpdesk KPU Kabupaten Kebumen setiap hari kerja pukul 08.00 -17.00 WIB," pungkasnya. (fur)