KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Proses pengajuan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) telah selesai. Ini dilaksanakan pada 1 hingga 14 Mei 2023. Adapun parpol yang menjukan bacaleg yakni 17 partai politik. Artinya terdapat satu parpol yang tidak mengajukan bakal calon Legislatif.
Ketua KPU Kebumen Yulianto menyampaikan setelah proses pengajuan selesai, KPU Kebumen akan melanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi, terkait keabsahan dokumen. Adapun pelaksanaanya dimulai pada 15 Mei hingga 23 Juni 2023. “Pasca verifikasi administrasi masuk masa perbaikan dokumen bakal calon yang dimulai 26 Juni hingga 9 Juli 2023,” tuturnya, Senin (15/5/2023).
Setelah itu, lanjut Yulianto, dilaksanakan penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) antara 12 hingga 18 Agustus 2023. Pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) antara 24 September hingga 3 Oktober mendatang. Setelah itu dilaksanakan pada penetapan DCT pada 3 November 2023.
“Kami berharap parpol dan bakal calon mencermati tahapan tersebut. ini demi kelancaran proses pencalonan. Adapun keterwakilan perempuan secara rata-rata 46 persen. Ini cukup signifikan, bahkan beberapa parpol lebih dari 80 persen,” ungkapnya.
Sekedar informasi, 17 parpol peserta Pemilu 2024 telah menyerahkan Bacaleg. Kini terdata sebanyak 719 bacaleg. Ini dengan Bacaleg perempuan sebanyak 330 orang atau 46 persen. Adapun 17 parpol yang telah menyerahkan daftar bacaleg meliputi PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan dan Partai Golkar.
Selain itu Partai Nasdem, Partai Buruh, Partai Gelora, PKS, PKS dan Patai Hanura. Selanjutnya PAN, PBB, PD, PSI, partai Perindo, PPP dan Partai Ummat.
Daftar Bacaleg Tiap Partai