KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Perkara Dugaan Pencatutan Nama atas Nama Nur Laela pada Struktur Pengurus DPC Partai Gerindra Kebumen akhirnya akan dilaporkan ke Polda Jawa Tengah. Ini setelah Polres Kebumen belum dapat menerima laporan tersebut.
Nur Laela yang merupakan Bacaleg dari DPD Partai Golkar Kebumen didampingi Penasihat Hukumnya M Daut Loilatu SH dan Abd Tatuh Sowakil SH mendatangi Polres Kebumen, Selasa (9/5/2023). Kedatangannya tersebut untuk melaporkan dugaan Pencatutan Nama dirinya di Struktur DPC Partai Gerindra Kebumen.
Penasihat Hukum M Daut Loilatu SH dan Abd Tatuh Sowakil SH kepada Awak Media menyampaikan pihaknya sudah datang di Polres Kebumen sejak pukul 12.00 WIB. Ini untuk menggelar laporan terhadap dugaan Tindak Pidana Pencantutan Data Pribadi (PDP).
“Itu sudah jelas bahwa terjadi dugaan tindak Pidana PDP. Dalam hal ini pencatutan Nama Nur Laela yang merupakan klien kami yang dimasukkan dalam Struktur DPC Partai Gerindra Kebumen,” tuturnya.
Dijelaskannya, bahwa Nur Laela, sudah mengundurkan diri dari Partai Gerindra berdasarkan Surat Pengunduran Diri tertanggal 16 Agustus 2022. Namun pada SK DPC Partai Gerindra Kebumen tahun 2023 pihaknya masih dicantumkan di Kepengurusan.
Kini, lanjutnya, Nur Laela juga sudah menjadi Anggota Partai Golkar. Selain itu pihaknya juga sudah menjadi Bacaleg Partai Golkar. Ini melegitimasi bahwa pihaknya sudah bukan lagi menjadi anggota Partai Gerindra dan sudah menjadi Anggota Partai Golkar.
“Namun kali ini, penyidik meminta harus ada Surat Keterangan resmi dari DPC Partai Gerindra yang menyatakan bahwa Nur Laela sudah bukan lagi menjadi Anggota Partai Gerindra. Padahal, kalau sudah mengundurkan diri dan menjadi anggota partai lain tentunya sudah bukan lagi menjadi Anggota Partai Gerindra,” ungkapnya.
Penasihat Hukum M Daut Loilatu SH dan Abd Tatuh Sowakil SH menegaskan, menurutnya, laporan yang disampaikan sudah lengkap. Ini sudah ada keterangan langsung dari Nur Laela yang merasa dirugikan. Ada Surat Keterangan mengundurkan diri dan ada surat dari DPD Partai Golkar Kebumen perihal keanggotaan dan Bacaleg.
“Namun laporan kami belun diterima oleh Polres. Untuk itu kami dengan klien kami sepakar akan menggelar laporan ulang di Polda Jateng. Dalam rangka untuk memperjelas terkait dengan duaan kasus pencatutan nama tersebut,” papanya.
Sementara itu, KBO Sat Reskrim Polres Kebumen IPDA Edi Wibowo SH didampingi Kanitidik 2 Sat Reskrim IPDA Axel Risky Herdana STrk dan Kanitidik 4 Sat Reskrim Aipda Toni Rio Sihar P SH MH menyampaikan Polisi belum bisa menerima aduan tersebut karena masih ragu dan mempertanyakan keabsahannya.
"Karena kita belum ada bukti apakah dari Partai Gerindra sudah menyetujui apa belum.
Pelapor dan kuasa hukum belum bisa menunjukan surat pengunduran diri secara sepihak itu apakah sudah dianggap sah oleh partai tersebut, itu tidak ada hitam diatas putihnya atau bukti tertulisnya," terang Axel.
Sehingga menyuruh pelapor berikut dengan PH nya untuk melengkapi bukti itu. Karena sebelum meranah ke proses selanjutnya, tadi sudah gelarkan bersama Kanit-Kanit lain berikut KBO Reskrim. Bahwasanya dari keyakinan penyidik pun belum berani untuk menerima laporan itu.
"Buktinya masih sangat abu-abu mas. Artinya apakah surat pengunduran diri itu diketahui ketua partai, sudah disahkan bahwa dia sudah dilepas dari Partai Gerindra kita juga belum tau. Jadi kita belum bisa menerima laporan itu," ucapnya. (mam)