KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Sebanyak 65 kendaran angkutan umum dan angkutan barang, terjaring Operasi Layak Jalan (OJL) yang digelar Dinas Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Kebumen dan Satlantas Polres di depan Terminal Bus Tipe A Kebumen, Senin (12/6/2023)
Kepala Disperkimhub Kebumen, Slamet Mustolkhah, melalui Kepala Bidang Keselamatan Transportasi dan Pengembangan Modal Disperkimhub Kebumen, Budiono menjelaskan, operasi ini menyasar kendaraan angkutan barang maupun penumpang.
Dalam kegiatan ini, mereka menerjunkan 30 petugas dari Disperkimhub dan petugas kepolisian Satlantas Polres Kebumen. "Tujuan OJL ini untuk mendisiplinkan kepada para pemilik angkutan penumpang maupun barang agar mematuhi aturan lalu lintas. Juga untuk mendisiplinkan uji kendaraan, pengurusan ijin trayek dan kelengkapan serta keaktifan surat kendaraan seperti SIM dan STNK," kata Budiono
Dari 65 kendaraan yang menjadi sasaran razia, ujar Budiono, ditemukan 30 kendaraan angkutan umum dan angkutan barang yang terbukti melanggar. "Setidaknya ada 30 pelanggar, hampir 50 persen dari jumlah yang terjaring, rata-rata dari surat-surat kendaraan yang mati, mulai KIR, STNK, SIM, dan izin trayek yang tidak berlaku, kedepan kita akan rutinkan dan titiknya nanti berpindah, ada di Gombong, Karangsambung, Rowokele dan juga daerah daerah lainnya yang rawan akan pelanggaran lalu-lintas," jelasnya.
Budiono menegaskan, pihaknya bakal menggelar operasi semacam ini rutin 2 hingga 4 kali dalam satu bulan. Tak hanya di Terminal tipe A Kebumen, namun juga di jalan jalan tertentu, yang ramai akan kendaraan angkutan.
Tak hanya itu, Budi menghimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jasa angkutan untuk lebih taat, jika sudah terlewat dan melanggar agar segera mengurus surat kendaraannya. Selain itu pengendara juga harus disiplin secara aturan yang sudah ditentukan oleh perundang-undangan.
"Begitu juga dengan teknis kendaraan, seperti kondisi rem dan kelengkapan kendaraan lainnya, harapan kita kendaraan tersebut melakukan uji secara rutin, 6 bulan sekali, sanksi bagi yang melanggar ini ditilang, dan untuk pengambilan nanti sidang di Pengadilan Negeri Kebumen," jelasnya. (fur)