• Berita Terkini

    Kamis, 15 Juni 2023

    Disperkimhub Kebumen Bakal Gencarkan OLJ

     


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Dinas Permukiman dan Perhubungan Kebumen merencanakan akan rutin melakukan Gelar Operasi Layak Jalan bagi kendaraan angkutan umum, maupun kendaraan barang. Dari gelar operasi yang dilakukan selama satu jam, terdapat 30 pelangaran dari 65 kendaraan yang dicek. Gelar Operasi sendiri dilaksanakan di terminal Tipe A Kebumen, bekerjasama dengan Polres Kebumen baru-baru ini. 


    Kepala Bidang Keselamatan Transportasi dan Pengembangan Modal Disperkimhub Budiono menuturkan Operasi Layak Jalan (OLJ) menyasar kendaraan angkutan barang maupun orang. Tujuannya untuk mendisiplinkan kepada para pemilik angkutan, agar mematuhi aturan lalu lintas yang ada. “Seperti disiplin untuk melakukan uji kendaraan, pengurusan ijin trayek dan juga beberapa surat surat kendaraan lainnya,” tuturnya.  


    Rencananya Operasi ini akan digelar rutin hingga 4 kali dalam sebulan. Dimana kali ini Operasi digelar di Terminal tipe A Kebumen. Kedepan Operasi ini juga akan digelar di jalan-jalan tertentu, yang memang disitu ramai akan kendaraan angkutan baik barang maupun orang. 


    (kebumenekspres.com)

    “Untuk titik-titiknya nanti kita juga melebar.  Bisa di Gombong, Karangsambung,  Rowokele dan juga daerah daerah lainnya. Nantinya juga akan digelar pada daerah yang rawan akan pelanggaran lalu-lintas. Adapun personel kita yakni 30 orang,  kemudian dari Satlantas Polres Kebumen ada lima Personil,” paparnya. 

    Dalam Operasi yang digelar tersebut, Disperkimhub dan Satlantas Polres Kebumen berhasil mengamankan 30 kendaraan yang melanggar. Pelanggaran ini rata rata dari surat surat kendaraan yakni KIR mati, STNK mati, SIM mati dan ijin trayek yang tidak berlaku. 


    Pihaknya menghimbau agar segera mengurus surat kendaraan, jadi pengendara disiplin sesuai yang telah ditentukan oleh perundang-undangan. Begitu juga dengan teknis kendaraan, seperti kondisi rem dan kelengkapan kendaraan lainnya. 


    “Harapaan kita kendaraan tersebut melakukan uji secara rutin, 6 bulan sekali, sanksi bagi yang melanggar ini ditilang, dan untuk pengambilan nanti di Pengadilan Negeri Kebumen, sidang," paparnya.


    Pihaknya juga mengimbau agar semua pengendara jalan selalu mematuhi aturan lalu lintas. Hal ini juga penting untuk menjaga keselamatan semua pengguna jalan. Sebab terjadinya kecelakaan diawali dengan pelanggaran lalu lintas. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top