KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Forum Guru Sertifikasi Inpassing Indonesia (FGSNI) terus mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan SK Inpassing bagi guru madrasah swasta di seluruh Indonesia. Terlebih Ketua Komisi VIII DPR RI Dr H Ashabul Kahfi MAg telah menyetujui akan memastikan SK Inpassing bagi para guru madrasah masuk dalam Pagu Anggaran 2023.
Hal tersebut disampaikan saat audensi Ketua Komisi VIII dengan FGSNI pada tanggal 7 Mei 2023 lalu. Hasilnya sendiri, Ketua Komisi VIII merekomendasikan dan memberikan catatan khusus bagi Anggaran SK Impasing sebesar Rp 1,8 triliun untuk guru madrasah di Indonesia.
Ketua FGSNI Agus Muhtar saat menyampaikan hasil audensi tersebut kepada anggotanya di Rumah Makan Rawagowok Pejagoan, Sabtu (10/6/2023). Pihaknya menuturkan FGSNI memiliki 75 ribu anggota yang tersebar di Seluruh Indonesia. Para guru madrasah swasta tersebut, belum memiliki SK Inpassing meski sebenarnya regulasi nya sudah ada.
“Menindaklanjuti audensi pada 7 dan 8 Juni 2023 dengan banggar, kita juga telah ke Fraksi PAN dan Fraksi PKB, dan bertemu dengan Ketua Komisi VIII Dr Ashabul Kahfi. Hasilnya kita bersyukur, bahwa perjuangan panjang sejak 2021 berhasil. Ketua Komisi VIII Prof Ashabul Kahfi merekomendasi dan memberikan catatan khusus bagi Anggaran SK Impasing sejumlah 108 ribu SK Inpassing. Setara dengan Rp 1,8 triliun untuk mata anggaran SK Inpassing Guru Madrasah RI,” tuturnya.
Dikatakan, FGSNI juga telah bertemu dengan Ketua Badan Anggaran Said Abdullah yang akan segera mengundang Menteri Agama RI, Bapennas dan juga Komisi VIII untuk merealisasikan program Inpassing 2023. Dimana nantinya akan ada rapat terkait usulan kepada Kemenkeu dan desakan dari Komisi VIII.
Tentunya besar harapan FGSNI tersebut agar tujuan misi akan tercapai dengan terbitnya SK Inpassing 2023. Terlebih beban tugas, para guru madrasah ini setara secara kompetensi, dengan para guru madrasah yang statusnya PNS.
“Kita mengajar seperti PNS, setiap hari berangkat masuk kelas dan bertanggungjawab penuh. Namun kesejahtraan kita sangat berbeda dengan Guru PNS. Agar stara salah satunya yakni dengan regulasi Inpassing. Ini dilaksanaan tentu dalam rangka meningkatkan kesejahteraan guru guru madrasah swasta di Indonesia,” paparnya.
Maka dari itu, sudah selayaknya pemerintah bisa menyetarakan. Karena di dalam Undang-undang sendiri sudah ada kerjasama antara Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Agama dan juga Direktur GTK Kemendikbud. Hanya saja regulasinya yang hingga saat ini belum direalisasikan oleh pemerintah.
“Karena memang Undang-undangnya juga sudah ada, Selain itu kerjasama Direktur GTK Kementerian Agama dengan direktur GTK kemendikbud juga sudah ada. Sehingga regulasi ada tinggal dijalankan saja,” ucapnya. (mam)