• Berita Terkini

    Selasa, 20 Juni 2023

    KPU Kebumen Tetapkan 1.075.219 Daftar Pemilih Tetap


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kebumen, menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Ini sebanyak 1.075.219 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 542.281 pemilih laki-laki dan 533.001 pemilih perempuan. Penetapan dilaksanakan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT yang dilaksanakan di Auditorium Universitas Putra Bangsa Kebumen, Selasa  (20/6/2023).


    Rapat dipimpin oleh Ketua KPU Kebumen Yulianto didampingi para Komisioner KPU. Rapat juga dihadiri oleh perwakilan Partai Politik, Forkompinda, PPK dan lainnya. Usai rapat dilaksanakan pula penandatanganan Berita Acara Pleno dan Penyerahan Berita Acara ke beberapa pihak.


    Dalam kesempatan tersebut Yulianto menyampaikan rapat dilaksanakan berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2023 tentang perubahan atas PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Nomor 27 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

    “Dengan ini KPU Kebumen melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT  pada Pemilu  Tahun 2024,” tuturnya.


    Komisioner KPU Divisi Data dan Informasi Dzakiatul Banat menyampaikan  di Kabupaten Kebumen terdapat 460 desa dan kelurahan. Jumlah TPS pada Pemilu 2024 mendatang mencapai 4.831. “Sedangkan Jumlah Daftar Pemilih Tetap yakni 1.075.219,” katanya.


    Disampaikannya, penetapan DPT sudah dilakukan dengan proses yang cukup panjang. Dari Oktober kemarin juga dari awal tahun sudah dilaksanakan coklit. Dalam hal ini untuk menentukan Daftar Pemilih Semnetara (DPS). “Setelah melalui proses yang cukup panjang akhirnya kini kita tetapkan DPT,” paparnya.


    Banat juga menyampaikan untuk angka DPT sudah terkunci dalam angka tersebut. Namun untuk pasca DPT kita masih ada proses pemutahiran yakni potensi DPTB. Yaitu pemilih yang berpotensi pindah. 


    Tidak menutup kemungkinan juga masih terdapat pemilih yang belum tercatat. Itu nantinya masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Prinsipnya yang bersangkutan memiliki KTP Elektronik maka bisa dilayani di TPS pada hari H. Tentunya ada perbedaan waktu yakni pukul 12.00 hingga 13.00 WIB. “Kita tidak berhenti disini. Sebab memungkinkan potensi DPTB dan DPK,” ucapnya. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top