KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Pemerhati kebijakan publik, Nuryadi Wulantoro menyesalkan persoalan tanah wakaf kepada Nadzir Wakaf MWC NU Gombong. Khususnya soal adanya kejadian Nadzir Wakaf MWC NU Gombong belum menerima pembayaran ganti rugi tersebut.
Alih-alih kepada Nadzir Wakaf MWC NU Gombong, Pemkab menransfer uang ganti rugi tersebut kepada seseorang bernama Lusiman.
Pemkab melalui Kepala DPUPR Kebumen Joni Hernawan ST MT menyebut, Pemkab telah menyelesaikan kewajibannya membayar ganti rugi atas tanah tersebut sebanyak Rp 527.907.295. Uang ditransfer dan masuk ke rekening atas nama Lusiman.
Ia juga menjelaskan, uang ganti rugi disalurkan kepada Lusiman karena yang bersangkutan menunjukkan Surat Kuasa untuk membuka rekening dan mengambil uang pembayaran dari Pemda.
Nuryadi Wulantoro mengaku sangat prihatin dengan kejadian ini. Pun demikian, Nuryadi Wulantoro menyesalkan pernyataan Kepala DPUPR Kebumen Joni Hernawan ST MT. Apapun dalihnya, ujar Nuryadi, alasan Joni Hernawan tetap tidak bisa diterima.
Setidaknya, Nuryadi menyebut ada faktor ketidakhati-hatian Pemkab dalam hal ini. "Ini sungguh memprihatinkan. Kinerja instansi pemerintah seperti ini tidak hati-hati," ujar Nuryadi kepada Kebumen Ekspres, kemarin
Lebih lanjut, Nuryadi Wulantoro mendorong aparat penegak hukum dapat melakukan penelusuran terkait persoalan ini. Penelusuran dilakukan untuk memastikan ada tidaknya tindak pidana dalam peristiwa tersebut.
"Seharusnya Kepolisian atau Kejaksaan menindaklanjuti adanya tindak pidana dalam proses ganti rugi wakaf ini. Siapa yang sebenarnya berhak menerimanya. Pemerintah Kabupaten Kebumen dalam hal ini Bupati Kebumen bertindak tegas terhadap bawahannya yang kinerjanya tidak profesional, " ujarnya
Lebih jauh, Nuryadi Wulantoro mengatakan, dalam kejadian ini Kadinas tidak berwenang memblokir rekening. "(memblokir rekening) Dia melanggar hukum. Yang berhak memblokir ya pengadilan. Di pengadilanlah pemilik rekening dibuktikan berhak atau tidak atas uang ganti rugi wakaf, " tegasnya
Pun demikian, masih ujar Nuryadi, surat kuasa yang dijadikan pegangan oleh Dinas PUPR untuk transfer ganti rugi uang wakaf tetap harus dibuktikan di pengadilan sah atau tidak.
"Kalau tidak sah sebagai pihak pengelola wakaf berarti ada tindak pidana penipuan yang berujung pada kerugian negara," tegasnya
Agar kejadian seperti ini tidak terulang, Nuryadi mendorong pihak terkait mempelajari dan melakukan konsultasi dengan ahli perwakafan. "Mestinya di Kebumen ada. Yang berhak mengelola wakaf setempat seharusnya ada daftarnya," katanya
Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Nadzir MWC NU Gombong Ahmad Shobirin menyampaikan hingga kini Nadzir Wakaf MWC NU Gombong belum menerima uang pembayaran ganti rugi atas tanah wakaf yang kemudian dijadikan jembatan oleh Pemerintah Kabupaten Kebumen. Ia berharap segera ada pembayaran dari Pemkab. Uang ganti rugi tersebut juga akan digunakan untuk membayar tanah pengganti wakaf yang telah digusur. (cah)