KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Pemerintah Kebumen dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (DPUPR) diminta segera membayar ganti rugi tanah wakaf kepada Nadzir Wakaf MWC NU Gombong. Pasalnya hingga kini Nadzir Wakaf MWC NU Gombong belum menerima pembayaran ganti rugi tersebut.
Sekdar informasi, Tanah wakaf yang berada di Desa Klopogodo Gombong berasal dari Wakif (pemberi Wakaf) bernama Sriyati. Ini dengan luas 577 meterpersegi. Akta ikraf wakaf sendiri tertanggal 29 November 2019 dengan Nomor. W.2/0230/XI/2019. Tanah tersebut terkena gusur Pemeritah Kebumen pada proyek pembangunan jembatan.
Saat dihubungi media, Sekretaris Nadzir MWC NU Gombong Ahmad Shobirin menyampaikan hingga kini Nadzir Wakaf MWC NU Gombong belum menerima uang pembayaran ganti rugi atas tanah wakaf tersebut dari Pemerintah Kabupaten Kebumen.
“Kami belum menerima pembayaran. Kami berharap segera ada pembayaran. Uang ganti rugi tersebut juga akan digunakan untuk membayar tanah pengganti wakaf yang telah digusur,” tuturnya, Jumat (9/6/2023).
Kepala DPUPR Kebumen Joni Hernawan ST MT menyampaikan DPUPR telah membayar ganti rugi atas tanah tersebut sebanyak Rp 527.907.295. Uang ditransfer dan masuk ke rekening atas nama Lusiman.
“Kenapa tidak ke Nadzir, saya kan dapat Surat Kuasanya. Nadzir menguasakan kepada pak Lusiman. Kan ada Surat Kuasa untuk membuka rekening dan mengambil, mengambil saja sebenarnya, uang pembayaran dari Pemda.
Saat disinggung mengenai, bahwa Surat Kuasa yang dimaksud tersebut muncul setelah dilakukan pembayaran transfer oleh, Joni mengaku tidak tahu. Pihaknya menegaskan saat melakukan pembayaran, melihat hitam putihnya ada surat tersebut.
“Saya nggak tahu. Saya kan Cuma lihat, ketika membayar lihat hitam putihnya ada itunya. Perkara pembuatannya itu dipaksa atau seperti apa itu saya tidak paham itu,” katanya.
Terkait dengan Surat Kuasa yang dimaksud, Ahmad Shobirin juga menegaskan bahwa pembuat Surat Kuasa justru dilaksanakan setelah DPUPR melakukan transfer pembayaran ganti rugi ke Rekening Atas Nama Lusiman. “Pembuatan Surat Kuasa justru baru dilakukan setelah pembayaran dilaksanakan,” tegasnya.
Adanya hal tersebut Ahmad Shobirin menilai bahwa tranfer yang dilakukan oleh DPUPR adalah non prosedural. Dijelaskannya, wakaf dilaksanakan dengan proses orang yang akan mewakafkan tanahnya menguasakan kepada Nadzir Wakaf. Sebab Nadzir Wakaf orang atau badan hukum yang memegang amanat untuk memelihara dan mengurus harta wakaf sesuai dengan wujud dan tujuan wakaf tersebut.
“Terkait dengan tanah tersebut, Sriyati telah menguasakan tanah wakafnya kepada Nadzir Wakaf MWC NU Gombong. Untuk itu ganti rugi tanah wakaf yang digusur akibat adanya pembangunan, seharusnya diterima oleh Nadzir. Sehingga Nadzir nantinya akan mencari pengganti tanah wakaf tersebut,” jelasnya.
Sekali lagi, Ahmad Shobirin selaku Sekteratis Nadzir Wakaf MWC NU Gombong meminta Pemkab segera melakukan pembayaran tanah wakaf yang digusur tersebut.
Pihaknya juga berharap berharap persoalan salah transfer pembayaran uang ganti rugi tanah wakaf itu dapat segera selesai. Sehingga uang sejumlah Rp 527 juta sekian, yang sudah terkirim ke rekening orang lain dapat segera untuk membayar tanah pengganti.(mam)