KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Terkait persoalan Tanah Wakaf di Desa Klopogodo Gombong, Sekretaris Majelis Wakil Cabang (MWC) NU Gombong Khozin angkat bicara. Pihaknya menegaskan jika sedari awal Sekretaris Nadzir MWC NU Gombong Ahmad Shobirin sudah mengamanahkan sepenuhnya kepada Ketua Tanfidziyah Ranting NU Klopogodo Kyai Lusiman untuk mengurus semua terkait wakaf tersebut.
Hal ini menanggapi apa yang disampaikan oleh Sekretaris Nadzir MWC NU Gombong Ahmad Shobirin bahwa terkait tukar guling tanah wakaf di Desa Klopogodo, Nadzir Wakaf MWC NU Gombong belum menerima pembayaran ganti rugi dari Pemkab Kebumen dalam hal ini DPUPR.
Sekedar informasi, sebelumnya Ahmad Shobirin menyampaikan agar DPUPR segera membayar ganti rugi tanah wakaf kepada Nadzir Wakaf MWC NU Gombong. Pasalnya Nadzir Wakaf MWC NU Gombong belum menerima pembayaran ganti rugi tersebut.
Adapun Tanah wakaf yang dimaksud berada di Desa Klopogodo Gombong, yang berasal dari Wakif (pemberi Wakaf) bernama Hj Enok Sriyati. Ini dengan luas 577 meterpersegi. Akta ikraf wakaf sendiri tertanggal 29 November 2019 dengan Nomor. W.2/0230/XI/2019. Tanah tersebut terkena gusur Pemeritah Kebumen pada proyek pembangunan jembatan.
“Pembayaran oleh DPUPR dilakukan ke Rekening Ketua Tanfidziyah Ranting NU Kyai Lusiman. Karena dari dari awal Sekretaris Nadzir MWC Gombong sudah mengamanahkan sepenuhnya kepada Ketua Tanfidziyah Ranting NU Kyai Lusiman, untuk mengurus semua wakaf tersebut sesuai amanah Nadzir dan Wakif bahwa tanah pengganti tidak boleh keluar dari Desa Klopogodo,” tuturnya, Senin (12/6) di Balai Desa Klopogodo.
Dijelaskannya, sudah ada kesepakatan antara Nadzir, Keluarga Wakif dan Ranting NU Desa Klopogodo. Ini juga disaksikan oleh Wakil Ketua 3 MWC NU Gombong Mokhamad Zaenur Rokhman dan Pemdes Klopogodo bahwa tanah pengganti akan tetap di Desa Klopogodo sesuai amanah wakif.
“Ada kesepakatan bahwa tanah pengganti tetap akan di Klopogodo dan forum ini dihadiri langsung oleh, Ketua Tanfidziyah PCNU Kebumen, Badan Wakaf Indonesia Kemenag Kebumen, Dinas PUPR, Sekretaris Nadzir MWC NU sekaligus Ketua Tanfidziyah MWC NU Gombong , Keluarga wakif dan Ketua Ranting NU Desa Klopogodo, serta Pemdes Desa Klopogodo,” ungkapnya.
Adanya perdebatan setelah pembayaran masuk ke rekening, lanjut Khozin, ini karena ada yang menginginkan tanah pengganti pindah dari Desa Klopogodo. “Ini jelas menyalahi Amanah Wakif,” katanya.
Ditegaskannya, dalam hal wakaf, Wakif telah mempercayakaan tanah wakafnya kepada Nadzir. Untuk itu Nadzir berkewajiban mengemban amanah dari Wakif sesuai dengan yang diamanahkan.
Kepala Desa Klopogodo L Ma'un Al Hasan didampingi Sekertaris Desa Jalu Tri Pamungkas SM menyampaikan kala itu, pihaknya turut serta menyaksikan penyerahan tanah wakaf yang dimaksud.
Dalam hal ini, Wakif menegaskan bahwa tanah wakaf tersebut diperuntukkan untuk membangun masjid di Dusun Brangkal Desa Klopogodo.
“Dengan ini jelas, bahwa wakif dan juga keluarga wakif berharap tanah wakaf, tidak pindah atau keluar dari Desa Klopogodo. Ini juga diperkuat dengan Surat Peryataan dari Keluarga Wakif, yang memohon kepada Nadzir agar dapat tanah pengganti wakaf di Desa Klopogodo. Ini sesuai pesan Wakif yang mengharap agar dimanfaatkan untuk kemaslahatan Warga Klopogodo,” tegas Kades L Ma'un Al Hasan.
Ketua Tanfidziyah Ranting NU Klopogodo Gombong Kyai Lusiman juga membenarkan apa yang disampaikan Sekretaris MWC Khozin. Dimana Nadzir MWC NU Gombong memang telah mengamanahkan sepenuhnya untuk mengurus semua terkait wakaf tanah tersebut. “Ya memang seperti itu,” katanya.
Diminta penjelasan terkiat Wakaf, Ketua MUI Kebumen KH Nursodiq menyampaikan Wakif telah menyerahkan tanah wakaf tersebut kepada Nadzir, maka pengelolaan tanah Wakaf sepenuhnya menjadi ranah Nadzir sesuai dengan perjanjiannya.
“Nadzir juga harus berusaha untuk meningkatkan kualitas wakaf. Jadi kalau ada tukar guling, Nadzir harus memilih mana yang lebih bermanfaat,” ucapnya. (mam)